Reporter: Lamgiat S, Asep Munazat | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Lama tak terdengar kabarnya, kasus susu formula berbakteri kembali menghangat. Kamis lalu (9/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) dan Rektor Universitas Andalas. Kedua rektor itu menuntut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menyatakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus susu berbakteri ini tidak bisa dilaksanakan.
Seperti diketahui, MA dalam putusannya memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes), Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengumumkan hasil penelitian tentang susu formula yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii.
Putusan MA itu mendapat perlawanan dari Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) dan Rektor Universitas Andalas dan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Mereka keberatan hasil penelitian tersebut diumumkan ke publik karena menyangkut kode etik.
David ML Tobing, selaku penggugat dalam kasus ini membenarkan sudah ada putusan soal gugatan kedua rektor tersebut. "Putusan hakim tidak menerima gugatan," ujar David, kemarin (10/2). Alasan hakim, menurut David, kedua rektor ini dianggap tidak memiliki kepentingan atas objek gugatan dalam perkara ini.
Menurut David, putusan ini kembali menguatkan putusan MA yang meminta Menkes, IPB dan BPOM untuk segera mengumumkan merek susu formula yang tercemar bakteri enterobacter sakazakii. "Putusan ini harus segera dijalankan," ujar David.
Kuasa Hukum kedua rektor, Rachmad Siregar juga mengamini gugatan kliennya ditolak pengadilan. Tapi ia menilai, pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Pusat keliru.
Menurut dia, sebagai akedemisi sekaligus peneliti, kliennya jelas mempunyai kepentingan dengan perkara ini. Ia pun menegaskan akan mengambil upaya banding atas putusan PN Jakarta Pusat ini.
Kasus susu formula ini bermula ketika peneliti IPB melansir hasil penelitian susu formula pada 2008 lalu. Hasil penelitian itu menyebutkan ada puluhan merek susu formula yang mengandung enterobacter sakazakii. Namun, peneliti IPB tidak menyebutkan merek susu tersebut.
David Tobing pun lantas mengajukan gugatan ke pengadilan. Ia menggugat Menkes, IPB, dan BPOM agar mengumumkan merek susu yang tercemar bakteri itu.
Gugatan David ini dikabulkan pengadilan, bahkan sampai tingkat kasasi MA. Para tergugat lalu mengajukan Peninjauan kembali (PK) ke MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News