Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Rencana penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas bunga Surat Berharga Negara (SBN) baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing masih berlanjut. Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini masih melakukan kajian terkait tercana tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan dampak dari rencana tersebut, baik bagi kustodian, bagi penerima bunga, hingga dampak terhadap imbal hasil SBN yang diterbitkan pemerintah nanti. Maklum, salah satu tujuan pemerintah dari rencana ini adalah membuat imbal hasil surat utang pemerintah lebih kompetitif.
Selama ini, surat berharga negara (SBN) menjadi acuan dari instrumen keuangan lainnya. Dengan imbal hasil obliasi pemerintah yang lebih kompetitif, diharapkan akan menarik imbal hasil obligasi korporasi menjadi lebih rendah.
Robert mengatakan, penghapusan PPh atas bunga SBN tersebut akan lebih menarik investor. "Administrasi lebih gampang bagi kustodian karena agen penjual 'kan lapor ke pajak," kata Robert di kantornya, Senin (5/9).
Namun demikian, pemerintah rupanya juga mempertimbangkan dampak lainnya, terutama ketertarikan investor asing.
Menurut Robert, dengan masih adanya tarif PPh atas bunga obligasi pemerintah, masih banyak investor asing yang tertarik masuk ke pasar obligasi pemerintah Indonesia.
Pihaknya mencatat, porsi kepemilikan asing pada SBN tercatat mencapai 39%. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir tahun lalu yang sekitar 37%.
"Lihat juga benefit lain, kalau dihilangkan apakah asing akan bertambah atau malah dalam negeri bisa bertambah juga," tambah Robert.
Sebagaimana diketahui, pemerintah juga tengah berupaya mengurangi porsi kepemilikan asing di SBN dengan memperbesar penerbitan SBN ritel dan menambah SBN ritel menjadi empat jenis pada tahun ini yaitu saving bond ritel, sukuk ritel (sukri), sukuk tabungan, dan obligasi ritel (ORI). Sementara pada tahun sebelumnya pemerintah hanya menerbitkan dua jenis SBN ritel, yaitu sukri dan ORI.
Robert menjelaskan, pihaknya akan memaparkan hasil kajian dan melakukan diskusi terlebih dahulu ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Jika rencana ini berjalan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News