kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Intip Mekanisme Pembayaran Pajak Karbon


Rabu, 14 Desember 2022 / 21:43 WIB
Intip Mekanisme Pembayaran Pajak Karbon
ILUSTRASI. pajak karbon


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menjelaskan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak karbon.

Ini tertuang dalam aturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) no 50 tahun 2022 yang baru terbit awal bulan ini.

Pasal 69 Ayat (2) menjelaskan, pajak karbon dilunasi dengan cara dibayar sendiri oleh wajib pajak atau dipungut oleh pemungut pajak karbon.

Dalam hal ini, wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan objektif seperti yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU HPP dan persyaratan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU HPP.

Wajib pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) dan Surat Pemberitahuan Masa untuk melaporkan penghitungan dan/atau membayar pajak karbon.

Baca Juga: Butuh Dukungan Internasional untuk Percepat Pengurangan Emisi Karbon

Ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Untuk penyampaian SPT paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender. Sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.

Bila surat pemberitahuan tidak disampaikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, akan ada sanksi administratif yang menunggu para wajib pajak.

Besarannya, bagi yang terlambat menyampaikan SPT, sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT pajak penghasilan (PPh) Badan.

Kemudian untuk yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa mendapat sanksi sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Kejar Target Nol Bersih 2050, Singapura Pangkas Proyeksi Emisi Karbon Dioksida 2030

Kemudian, Pasal 70 ayat (1) mengungkapkan, wajib pajak wajib melakukan penataan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dan/atau penjualan barang yang mengandung karbon.

Ini berfungsi untuk menghitung besarnya pajak karbon yang terutang.

Pencatatan bisa bersumber dari catatan, dokumen, dan/atau data yang wajib dikelola atau disimpan.

Bila wajib pajak tak melakukan kewajiban ini, maka wajib pajak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam UU KUP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×