kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Interpid Tegaskan Gugatan Paul Willis Mengada-ada


Rabu, 04 September 2013 / 07:38 WIB
ILUSTRASI. Berikut kesalahan yang sering terjadi saat mendekorasi rumah berkonsep open space.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Interpid Mines Limited menegaskan gugatan yang diajukan oleh pengusaha asal Australia Paul Willis mengada-ada. Selain itu, Interpid menuding Paul beritikad tidak baik menyangkut pengelolaan tambang emas dan tembaga di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Harry Ponto, kuasa hukum Interpid dalam replik yang diajukan di Pengadian Negeri Jakarta Selasa, Selasa (3/9).

Harry menegaskan itikad tidak baik Paul dengan melanggar ketentuan yang tercantum dalam aliance agreement tertanggal 19 Agustus 2007. Yakni melakukan pembicaraan dengan investor lain guna menggantikan posisi interpid cs yang menggarap proyek tersebut.

Tak hanya itu, Paul juga sudah menerima dana kompensasi atas termination agreement sebesar US$2 juta dan sudah dia nikmati lima tahun lalu. "Seharusnya kalau memang ada masalah dengan termination agreement, dia tidak menerima atau segera mengembalikan dana kompensasi tersebut," katanya.

Atas kedua fakta tersebut, patut diduga ada persengkokolan antara Paul, PT Indo Multi Niaga (IMN), Andreas Reza Nazaruddin, dan Maya Miranda atas gugatannya. Bahwa setelah mereka mengalihkan IUP dari IMN kepada perusahaan milik Edwin Soeryadjaya, mereka berupaya membatalkan perjanjian antara Intrepid dan IMN melalui gugatannya.

Yang lebih meyakinkan bahwa gugatan ini hanya akal-akalan adalah Maya dan Reza mengakui bahwa memang termination agreement itu ada unsur paksaan. "Mana ada seorang yg dituduh dalam sebuah sidang perkara mengakui dengan mudah dan membenarkan gugatan," ujarnya.

Sementara itu, richard S Lasut kuasa hukum Paul tidak banyak memberikan komentarnya. Pihaknya menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan berkaitan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan interpid dalam perjanjian pengakhiran dan perdamaian tertanggal 21 April 2008.

Sebagai informasi, Paul Willis bersama Indoaust Mining Limited dan Indoaust Mining Pty Ltd menggugat Emperor Mines Limited, interpid Mines Limited, Bradley Austin Gordon, Vanessa Mary Chidrawi, PT Indo Multi Niaga (IMN), Andreas Reza Nazaruddin, dan Maya Miranda. Paul mengaku dipaksa interpid cs untuk menandatangani perjanjian 21 April 2008 guna melepaskan 70% haknya atas proyek. Selain minta pengembalian hak, ia minta ganti rugi materiil sebesar AUS $ 2,5 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×