kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif baru! Pemerintah bebaskan PPN atas sewa toko atau gerai di mall


Rabu, 30 Juni 2021 / 16:17 WIB
Insentif baru! Pemerintah bebaskan PPN atas sewa toko atau gerai di mall


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelontorkan insnetif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mall. Insentif ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang bahkan menjadi bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir. Ia menyampaikan insentif itu berlaku selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021.

Sebagai informasi, batas waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Baca Juga: Jaga pemulihan ekonomi selama PPKM Mikro Darurat, pemerintah dorong bansos

Dengan begitu, para penyewa toko di pusat perbelanjaan tetap dapat memanfaatkan insentif PPN DTP Juni, meski periode bulannya akan berakhir hari ini (30/6). Sebab, batas lapor SPT Masa Juni jatuh pada akhir Juli mendatang. 

“PPN kan sebesar 10%, berarti penyewa ruangan tidak bayar PPN karena 100% ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021,” kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6).

Lebih lanjut, pemberian insentif PPN DPT sewa toko di mall digelontorkan untuk mendorong dunia usaha terkait, mengingat pemerintah akan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat terhitung sejak 2 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Survei Mandiri Institute: Kondisi UMKM nasional membaik signifikan

Salah satu kebijakan yang diatur yakni kegiatan di pusat perbelanjaan/mall di zona merah dan oranye pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 atau lebih cepat dari ketentuan saat ini yakni pada pukul 20.00. 

Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung diatur paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat. 

Selanjutnya: Menkeu akan cabut insentif PPh final UKM dengan omzet kurang dari Rp 50 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×