Reporter: Rika Panda | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kabar gembira bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengantongi sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Pemerintah berniat memberikan insentif berupa keringanan pajak ekspor minyak sawit mentah.
Tapi, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan bahwa untuk kepastian berapa besar keringanan pajak ekspor tersebut, Kementerian Pertanian (Kemtan) akan membahasnya kembali dengan Kementerian Keuangan. Yang pasti, pemberian fasilitas berupa keringanan pajak ini bertujuan untuk mendorong perusahaan kelapa sawit yang ramah lingkungan.
Di sisi lain, Rusman menyatakan, bagi perusahaan perkebunan sawit yang tidak menerapkan standar ISPO, pemerintah bakal menjatuhkan hukuman atawa punishment. Hukuman terberatnya: pencabutan izin perusahaan.
Kemtan akan memulai proses sertifikasi ISPO pada Maret 2012. "Sesuai dengan roadmap, Desember 2014 itu batas akhir semua perkebunan sawit wajib memiliki sertifikat ISPO," tegas mantan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) ini, kemarin (29/2).
Rusman berharap perusahaan perkebunan sawit segera mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat untuk mendapat sertifikat ISPO.
Kadin siapkan proposal
Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Kadin Shinta Widjaja Kamdani bilang, saat ini, pihaknya sedang menyiapkan proposal terkait insentif bagi perusahaan perkebunan sawit ramah lingkungan.
Nantinya, Kadin akan menyerahkan proposal ini kepada pemerintah. Pengerjaan proposal ini juga akan meniru beberapa negara seperti China yang sudah berhasil menerapkan perusahan yang ramah lingkungan. "Proposal insentif ini harus ada dasarnya, kami akan susun proposal dan mengajukan ke pemerintah secara resmi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News