kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Inpres penanggulangan bencana gempa Lombok segera diteken Jokowi


Senin, 20 Agustus 2018 / 18:16 WIB
Inpres penanggulangan bencana gempa Lombok segera diteken Jokowi
ILUSTRASI.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung megatakan, draft Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanggulangan bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah dalam tahap finalisasi.

"Hari ini finalisasi, mudah-mudahan besok bisa ke Presiden (untuk tandatangan)," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/8).

Dengan adanya inpres ini nanti sudah jelas penanggulangan bencana ini akan menjadi fokus pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan tentunya yang paling penting kepada masyarakat.

Sekadar informasi, pemerintah memiliki anggaran Rp 4 triliun untuk membangun kembali Nusa Tenggara Barat (NTB) usai diguncang gempa bumi sejak beberapa pekan lalu. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menggelontorkan dana sekitar Rp 38 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan menegaskan, setidaknya penanganan pemerintah terhadap bencana gempa ini akan berstandar seperti bencana nasional. "Inpres ini nanti membuat semua lebih terpadu penanganannnya, Presiden juga nanti memberikan standar-standar," tambah dia.

Inpres ini akan memberikan mandat kewenangan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melakukan penanganan. Sementara untuk pelaksanaan di lapangan akan melibatkan TNI/Polri supaya untuk menangani kerusakan yang ada.

"Termasuk membangun sekolah, rumah ibadah, mengganti rumah-rumah yang terdampak dengan pembagian, sedang, menengah, berat. Jadi penanganannya itu sudah seperti penanganan bencana nasional," kata Pramono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×