CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Inilah tunjangan untuk PNS pembina jasa konstruksi


Selasa, 24 Juli 2018 / 09:04 WIB
Inilah tunjangan untuk PNS pembina jasa konstruksi
ILUSTRASI. jasa konstruksi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pembina jasa konstruksi. Pasalnya, Anda akan menerima tunjangan jabatan setiap bulan.

Hal itu ditandai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang diteken Presiden Joko Widodo.

Seperti dilansir dari situs Setkab, pemberian tunjungan itu dimaksud agar adanya peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pembina jasa konstruksi.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pembina jasa konstruksi, diberikan tunjangan pembina jasa konstruksi setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dikutip, Selasa (24/7).

Adapun besaran tunjangan pembina jasa konstruksi sebagaimana dimaksud sebesar Rp 2,23 juta untuk Pembina Jasa Konstruksi Utama, Pembina Jasa Konstruksi Madya Rp 1,52 juta, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Rp 1,21 juta dan Pembina Jasa Konstruksi Pertama Rp 540.000.

Pemberian tunjangan pembina jasa konstruksi, menurut Perpres ini, bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemberian tunjangan pembina jasa konstruksi dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan structural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan pembina jasa konstruksi, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada  18 Juli 2018 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×