Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang pada Agustus 2021 ini. Pemerintah telah memperbarui syarat perjalanan yang berlaku selama PPKM.
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM pada 10-16 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona dan mengoptimalkan pengendalian penanganan Covid-19 di Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan syarat perjalanan di masa perpanjangan PPKM ini. Syarat perjalanan itu terangkum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Masing-masing wilayah berbeda aturan sesuai dengan nomor Inmendagri.
Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, mengatur untuk wilayah Jawa-Bali Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, mengatur untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4
Berikut syarat perjalanan transportasi darat, laut, dan udara yang berlaku pada 10-16 Agustus 2021.
Baca juga: Simak persyaratan terbaru perjalanan transportasi udara yang berlaku mulai hari ini
Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 4
Untuk transportasi umum di wilayah kriteria level 4, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) di wilayah PPKM level 4 adalah:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara
- Menunjukkan hasil antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
- Aturan itu hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar pulau Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
- Kemudian, menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 3
Untuk transportasi umum di wilayah kriteria level 3, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) di wilayah PPKM level 3 adalah:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Sementara, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 2
Untuk transportasi umum di wilayah kriteria level 2, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) di wilayah PPKM Level 2 adalah:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Selanjutnya, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Sanksi Bagi pelaku transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Inmendagri ini dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua
Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 1
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) di wilayah PPKM level 1 adalah:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 1, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Sementara, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Dalam Inmendagri juga menegaskan kepada masyarakat untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Sanksi Bagi pelaku perjalanan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Inmendagri, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah syarat perjalanan selama PPKM berlaku pada Agustus 2021. Tetap patuhi protokol kesehatan ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara, Berlaku 10-16 Agustus 2021",
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Terbaru, ini syarat perjalananan naik pesawat di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News