kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terbaru, ini syarat perjalananan naik pesawat di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang


Kamis, 12 Agustus 2021 / 06:21 WIB
Terbaru, ini syarat perjalananan naik pesawat di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang
ILUSTRASI. Terbaru, ini syarat perjalananan naik pesawat di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Update lagi syarat perjalanan penumpang pesawat terbang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang pada Agustus 2021. Syarat perjalanan naik pesawat terbang selama PPKM diperpanjang ini menjadi lebih ringan bagi calon penumpang.

Seperti diketahui, PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Sedangkan PPKM di luar wilayah Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut berlaku mulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan mengenai syarat perjalanan domestik, termasuk perjalanan penumpang naik pesawat terbang, selama masa PPKM.

Baca juga: Informasi lengkap soal ketentuan bagasi Garuda Indonesia tahun 2021

Syarat naik pesawat terbang selama PPKM

Berikut syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang akan naik pesawat terbang selama PPKM Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021.

1. Perjalanan antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali

Syarat perjalanan naik pesawat terbang antar kota/kabupaten di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang antara lain:

  • Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
  • Apabila baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan. 

2. Kedatangan dari luar Jawa-Bali, atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali

Syarat perjalanan naik pesawat terbang dari luar Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang adalah:

  • Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×