Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Update lagi syarat perjalanan penumpang pesawat terbang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang pada Agustus 2021. Syarat perjalanan naik pesawat terbang selama PPKM diperpanjang ini menjadi lebih ringan bagi calon penumpang.
Seperti diketahui, PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Sedangkan PPKM di luar wilayah Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut berlaku mulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan mengenai syarat perjalanan domestik, termasuk perjalanan penumpang naik pesawat terbang, selama masa PPKM.
Baca juga: Informasi lengkap soal ketentuan bagasi Garuda Indonesia tahun 2021
Syarat naik pesawat terbang selama PPKM
Berikut syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang akan naik pesawat terbang selama PPKM Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021.
1. Perjalanan antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali
Syarat perjalanan naik pesawat terbang antar kota/kabupaten di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang antara lain:
- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
- Apabila baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan.
2. Kedatangan dari luar Jawa-Bali, atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali
Syarat perjalanan naik pesawat terbang dari luar Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang adalah:
- Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.