Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) di wilayah PPKM level 1 adalah:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 1, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Sementara, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Dalam Inmendagri juga menegaskan kepada masyarakat untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Sanksi Bagi pelaku perjalanan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Inmendagri, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah syarat perjalanan selama PPKM berlaku pada Agustus 2021. Tetap patuhi protokol kesehatan ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara, Berlaku 10-16 Agustus 2021",
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Terbaru, ini syarat perjalananan naik pesawat di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News