kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah rencana payung hukum ekspor timah


Kamis, 09 April 2015 / 09:51 WIB
Inilah rencana payung hukum ekspor timah
ILUSTRASI. Film Cobweb dibintangi oleh aktor Song Kang Ho dan beberapa judul film lain yang punya tema tentang industri perfilman.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan regulasi untuk pengambilalihan rekomendasi ekspor produk timah batangan yang sebelum dipegang gubernur sudah siap.

Rencananya, pemerintah akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri sebagai payung hukum pemberian rekomendasi eksportir terdaftar (ET) produk timah batangan.

R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perdagangan masih memproses finalisasi draf revisi Permendag Nomor 44/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah.

"Tapi, kalau untuk persyaratan rekomendasi ekspor dari kami sudah siap dengan Permen ESDM Nomor 11/2014, tinggal langsung diaplikasikan," kata Sukhyar, Rabu Rabu (8/4).

Selama ini, permen ESDM tersebut sudah berlaku untuk seluruh komoditas mineral baik logam, non logam, maupun batuan. Namun khusus untuk timah, karena penerbitan rekomendasi ekspornya masih dipegang gubernur maka tidak menggunakan beleid tersebut.

Sukhyar bilang, persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi ekspor untuk produk timah tidak akan berbeda dengan komoditas mineral lain.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi ET berdasarkan Permen ESDM Nomor 11/2014 yaitu, salinan sertifikat clean and clear (CnC), report of analysis atawa sertifikat dari surveyor terkait pemenuhan batasan minimum, salinan perjanjian jual beli yang memuat kualitas produk maupun harganya.

Selanjutnya, khusus untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) pabrik pemurnian ataupun IUP pengolahan dan pengangkutan mesti menyertakan kerjasaam dengan IUP operasi produksi yang berstatus CnC.

Menurut Sukhyar, nantinya seluruh pemegang ET timah batangan harus menyesuaikan dengan persyaratan yang ada dalam Permen ESDM. "Sekarang, masih banyak pemegang ET timah yang belum memiliki sertifikat CnC," kata dia.

Asal tahu saja, pemerintah tengah menggodok draf revisi Permendag Nomor 44/2014. Beberapa klausul yang akan diatur dalam calon beleid tersebut di antaranya, hanya ada dua jenis produk timah yang boleh diekspor yakni timah murni batangan dan timah solder.

Kementerian ESDM akan turut terlibat dalam pemberian rekomendasi ET produk timah murni batangan, sedangkan ET timah solder akan dikeluarkan Kementerian Perindustrian. Serta, pemerintah akan membuka lebih dari satu bursa berjangka dalam penjualan produk timah batangan untuk menghindari praktek monopoli harga jual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×