kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah reformasi pajak dalam UU 2/2020 dan UU Cipta Kerja


Kamis, 29 Oktober 2020 / 17:40 WIB
Inilah reformasi pajak dalam UU 2/2020 dan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp/


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menjalankan reformasi pajak. Tujuannya untuk mengairahkan investasi, peningkatan kepatuhan hukum wajib pajak, hingga perluasan basis pajak.

Reformasi pajak 2020 tertuang dalam dua beleid. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan aturan palaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sebagai respon pemerintah menanggulangi dampak ekonomi dan keuangan akibat pandemi. Kedua, UU Cipta Kerja. 

Kedua beleid itu, mengelaborasi peraturan perpajakan dalam rencana pemerintah sebelumnya lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan yang dicanangkan pada akhir tahun lalu. Dengan alasan pandemi, maka pemerintah mempercepat implementasi reformasi perpajakan.

Di dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah memberikan relaksasi penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Kemudian menjadi 20% mulai tahun 2022. Untuk perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) ada ekstra diskon 3%.

Relaksasi dalam rangka meningkatkan investasi juga diperkuat dengan pembebasan PPh atas dividen. UU Cipta Kerja mengatur pecualian PPh atas dividen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan WP Badan dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) minimal 30%. 

Baca Juga: Restitusi pajak tumbuh Rp 19,6 triliun, ini kata CITA

“Ini mendorong, memberikan support kepada para pemilik dana agar produktif atas produk investasi dalam negeri. Jadi melalui UU Cipta Kerja ini, kemudahan berusaha diberikan, kemudian dananya (dividen) diberikan insentif, kalau mengganggur dia kena pajak. Sehingga dana-dana bisa jadi lebih produktif,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Selain itu, UU Cipta Kerja pun mengatur tarif PPh Pasal 26 atas bunga dari dalam negeri yang diterima SPLN dapat diturunkan lebih rendah dari 20%. Lalu, pengaturan ulang pengecualian barang kena pajak (BKP) dalam hal pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham.

Di sisi lain, UU Cipta Kerja pun mendorong kepatuhan wajin pajak dengan memberi relaksasi hak pengkreditan pajak masukan, pengaturan sanksi administrasi bunga serta sanksi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Dalam hal peningkatan kepaturan hukum, UU Cipta Kerja mengatur penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi (SPOP) baik Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan waktu keberadaan orang tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×