kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah perbedaan aturan upah buruh di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003


Selasa, 06 Oktober 2020 / 09:05 WIB
Inilah perbedaan aturan upah buruh di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003
ILUSTRASI. Inilah perbedaan aturan upah buruh di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020) resmi mengesahkan omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja akan menekan upah buruh, benarkah demikian?

Omnibus law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan omnibus law Cipta Kerja, yakni dari Partai Demokrat dan PKS.

Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama kalangan buruh. Alasannya, omnibus Law Cipta Kerja merugikan buruh karena upah bisa turun.

Bagaimana pengaturan upah menurut omnibus law Cipta Kerja? Apa yang membedakan pengaturan upah buruh dalam omnibus law Cipta Kerja dengan sebelumnya?

Baca juga: Promo Tupperware Oktober 2020 edisi tempat snack, ada diskon hingga 29% dll

Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, upah buruh diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut perbedaan aturan upah buruh antara omnibus law Cipta Kerja dengan UU 13/2003.

Aturan upah kerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini diambil dari draf RUU Cipta Kerja yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020).

Perbandingan aturan upah buruh di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003

   
Omnibus Law Cipta Kerja UU 13/2003
Pasal 88 Pasal 88
Kebijakan pengupahan meliputi: Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi :
a.upah minimum; a.upah minimum;
b.struktur dan skala upah;  b.upah kerja lembur;
c.upah kerja lembur; c.upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; d.upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan   lain di luar pekerjaannya;
e.bentuk dan cara pembayaran upah; e.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f.hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dang.upah  sebagai  dasar  perhitungan  atau  pembayaran hak dan kewajiban lainnya. f.bentuk dan cara pembayaran upah;
g.upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya g.denda dan potongan upah;
  h.hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
Pasal 88 A i.struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
(2) Setiap  pekerja/buruh  berhak  memperoleh  upah  yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.(3)Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengankesepakatan. j.upah untuk pembayaran pesangon
(4)Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. k.upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
   
pasal 88 B Pasal 89
Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/atau satuan hasil. (1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :a.upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; b.upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah   provinsi atau kabupaten/kota.
  (2)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
Pasal 88 C  
(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Pasal 90
(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. (1)Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah  dari  upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.(2)Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3) Upah  minimum sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan  kondisi  ekonomi dan ketenagakerjaan.
(4)Syarat tertentu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) meliputi  pertumbuhan  ekonomi  daerah  dan  inflasi  pada kabupaten/kota yang bersangkutan.  
(5)Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.  
   
Pasal 88D  
(1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
(2)Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
   
Pasal 88E  
(1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
(2)Pengusaha dilarang  membayar  upah  lebih  rendah  dari upah minimum.
   
Pasal 89 dan pasal 90 dihapus  
Pasal 90A  
Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.
Pasal 90B  
(1) Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
  Pasal 91
Pasal 91 dihapus (1)Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antarapengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah  dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya: Pertamina akan menurunkan harga BBM Pertalite jadi setara Premium di wilayah ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×