kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah pembagian zona wilayah penyebaran corona berdasarkan risiko


Kamis, 18 Juni 2020 / 00:20 WIB
Inilah pembagian zona wilayah penyebaran corona berdasarkan risiko


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 terus memantau perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia.

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus corona Covid-19

Penanganan COVID-19 telah merincikan empat level kriteria zonasi daerah berdasarkan warna, sebagai indikator kategori risiko COVID-19 yang dilihat dari tingkatan transmisi atau penyebarannya. 

Beberapa kriteria wilayah ini mulai dari wilayah berisiko : 

  1. Zona Hijau (Tidak Terdampak)
  2. Zona Kuning (Risiko Rendah)
  3. Zona Orange (Risiko Sedang)
  4. Zona Merah (Risiko Tinggi)

Meskipun demikian, menurut Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 data penyebaran Covid-19 bersifat sangat dinamis. Karena itu terdapat daerah-daerah yang sebelumnya mungkin tidak terdampak, namun dapat berubah menjadi daerah-daerah dengan risiko rendah.

Begitu juga ada daerah dengan risiko rendah yang dapat berpindah menjadi zona risiko sedang, ataupun sebaliknya.Untuk itu di zona manapun kamu berada saat ini, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Berikut ini ciri-ciri daerah dengan tingkat risiko penyebaran virus corona Covid-19 mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah. 

ZONA MERAH

Pada wilayah dengan zona merah, tingkat transmisi penyeberan virus corona Covid-19 sangat cepat. Ciri cirinya adalah:

  • Terjadi transmisi lokal atau penyebaran virus corona antarwarga setempat di satu wilayah dengan cepat.
  • Wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru di wilayah tersebut.

Pada status zona merah ini maka tiap daerah harus melakukan :

  • Melakukan pengetesan virus corona secara lebih intensif
  • Melakukan penelusuran kontak secara agresif pada kasus pasien positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (PDP).
  • Masyarakat harus tetap berada di dalam rumah
  • Perjalanan tidak diperbolehkan
  • Pertemuan publik tidak diperbolehkan dan tempat-tempat umum ditutup.
  • Aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan physical distancing.
  • Prioritas penggunaan fasilitas kesehatan
  • Menutup seluruh fasilitas pendidikan
  • Melarang aktivitas berkumpul

SELANJUTNYA>>

ZONA ORANYE

Pada wilaya dengan zona oranye ini tingkat transmisi penyebaran corona Covid-19 masih tinggi.

  • Transmisi lokal munkgin bisa terjadi dengan cepat
  • Transmisi dari imported case mungkin bisa terjadi dengan cepat
  • Kluster baru harus terpantau dan dikontrol melalui testing dan racing secara agresif

Yang harus dijalankan oleh pemerintah derah dengan status oranye adalah:

  • Masyarakat disarankan tetap berada di rumah
  • Menjaga jarak di semua aspek
  • Pembatasan penumpang dan protokol kesehatan ketat di transportasi publik
  • Tempat umum ditutup
  • Fasilitas pendidikan ditutup untuk sementara
  • Masyarakat bekerja dari rumah kecuali untuk fungsi tertentu
  • Perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
  • Aktivitas bisnisdibuka terbatas selain untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermaket bahan pangan pokok, klinik dan stasiun pengisian bahan bakar dengan menerapkan physical distancing.

SELANJUTNYA>>>

ZONA KUNING

Pada wilayah dengan zona kuning:

  • Kemungkinan terjadinya transmisi lokal masih cukup besar dan mungkin cepat.
  • Transmisi dari imported cases bisa terjadi cepat
  • Transmisi tingkat rumah tangga bisa terjadi
  • Kluster penyebaran terkendali dan tidak bertambah

Yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dengan wilayah zona kuning adalah:

  • Masyarkat dapat melakukan aktivitas di luar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  • Penelusuran kontak secara agresif pada kasus pasien positif PDP dan ODP.
  • Menjaga jarak baik di dalam maupun di luar ruangan
  • Perjalanan dengan protokol kesehatan sangat ketat diperbolehkan.
  • Aktivitas bisnis dibuka dengan protokol kesehatan ketat.
  • Tempat olahraga dibuka dengan protokol kesehatan ketat.
  • Fasiltias layanan kesehatan dibuka secara normal
  • Kelompok rentan tetap tinggal di rumah
  • Kegiatan keagamaan terbatas bisa dilakukan.

SELANJUTNYA>>>

ZONA HIJAU

Pada wilayah dengan status zona hijau memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Tidak ditemukan kasus positif terinfeki virus corona Covid-19
  • Penyebaran virus Covid-19 terkontrol
  • Risiko penyebaran tetap ada, di tempat-tempat isolasi
  • Pengawasan ketat dan berkala dilakukan untuk mencegah timbulnya potensi kasus baru.

Yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah di zona hijau adalah:

  • Melakukan pemeriksaan ketat di pintu-pintu masuk wilayah
  • Tetap secara Intensif melakukan testing virus corona.
  • Pengawsan terhadap mobilitas penduduk lintas daerah
  • Penelusuran kontak agresif jika ada ODP, PDP dan OTG.
  • Memperhatikan pelaksanaan standar protokol kesehatan
  • Aktivitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan keagamaan dibuka
  • Kewajiban tinggal di rumah sakit bila terjadi gejala flu.
     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×