kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah cara daftar BLT UMKM hingga pencairannya


Selasa, 20 Oktober 2020 / 10:22 WIB
Inilah cara daftar BLT UMKM hingga pencairannya
ILUSTRASI. Inilah cara daftar BLT UMKM hingga pencairannya. KONTAN/Baihaki/19/10/2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah mengucurkan banyak bantuan sosial di tengah pandemi corona. Salah satunya adalah bantuan langsung tunai (BLT) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bagaimana cara mendaftar BLT UMKM? 

Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) diberikan ke pelaku usaha UMKM  dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta. Pelaksanaan program BLT UMKM tersebut diperpanjang hingga akhir November 2020.

Mengutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020), pemerintah bahkan menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Berikut ini beberapa hal seputar BLT UMKM:

Cara daftar BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili. "Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Calon penerima BLT UMKM dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Selain itu, calon penerima BLT UMKM ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca juga: Inilah gejala dan cara membersihkan usus kotor secara alami 

Pendaftar BLT UMKM bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha Nomor telepon

Syarat daftar BLT UMKM

Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan BLT UMKM harus memenuhi persyaratan:

  • Memiliki usaha berskala mikro.
  • WNI.
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Bantuan nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Baca juga: Lelang rumah sitaan Bank, harga pembukaan Rp 130 juta di Tangerang 

Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri. Bantuan ini bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah. Maka, dalam proses pencairannyam penerima tidak dikenakan biaya apa pun.

Pencairan BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan. Nantinya, penerima akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur apabila dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima bantuan.

Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pesan SMS oleh bank penyalur. Sebagai contoh, salah satu pihak bank penyalur, BRI menjelaskan apabila mendapatkan pesan notifikasi, maka masyarakat dapat segera datang ke kantor BRI terdekat. "Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

Perlu diketahui, dana bantuan yang diterimakan tidak dapat langsung digunakan. Penerima harus melengkapi semua persyaratan dari dokumen hingga surat pernyataan. Jika belum melengkapi dokumen tersebut, maka saldo BLT UMKM akan ditangguhkan.

Di sisi lain, untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, Aestika menekankan proses pencairan bantuan tersebut bersifat gratis alias tidak ada pungutan biaya. Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke kantor BRI terdekat, bukan ke tempat lain. A

dapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan dana bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut: Buku tabungan Kartu ATM dan identitas diri Surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres Sementara, jika penerima bantuan tidak memiliki rekening BRI, maka dapat mendatangi kantor BRI terdekat untuk mengurusnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seputar BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencairan", 

Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Jihad Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×