kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Inilah cara daftar BLT UMKM hingga pencairannya


Selasa, 20 Oktober 2020 / 10:22 WIB
Inilah cara daftar BLT UMKM hingga pencairannya
ILUSTRASI. Inilah cara daftar BLT UMKM hingga pencairannya. KONTAN/Baihaki/19/10/2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah mengucurkan banyak bantuan sosial di tengah pandemi corona. Salah satunya adalah bantuan langsung tunai (BLT) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bagaimana cara mendaftar BLT UMKM? 

Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) diberikan ke pelaku usaha UMKM  dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta. Pelaksanaan program BLT UMKM tersebut diperpanjang hingga akhir November 2020.

Mengutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020), pemerintah bahkan menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Berikut ini beberapa hal seputar BLT UMKM:

Cara daftar BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili. "Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Calon penerima BLT UMKM dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Selain itu, calon penerima BLT UMKM ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca juga: Inilah gejala dan cara membersihkan usus kotor secara alami 

Pendaftar BLT UMKM bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha Nomor telepon



TERBARU

[X]
×