kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,10   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri


Selasa, 15 Juni 2021 / 08:48 WIB
Inilah batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri
ILUSTRASI. Di kala masuk usia pensiun, setiap pekerja tentu harus memikirkan rencana masa depan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di kala masuk usia pensiun, setiap pekerja tentu harus memikirkan rencana masa depan. Perencanaan yang perlu dilakukan salah satunya tentu yakni menyangkut keuangan. 

Saat masa usia pensiun, besaran pemasukan akan berkurang drastis dibandingkan dengan saat masih bekerja. 

Pemerintah sendiri sudah mengatur batas usia pensiun bagi para aparatur negara, baik sipil maupun TNI-Polri. Dalam pameo di masayarakat, pensiunan PNS, TNI, dan Polri, seringkali dianggap sangat terjamin. 

Kepastian kesejahteraan selama usia pensiun ini pula yang membuat ketiga profesi tersebut sangat diminati di Tanah Air. 

Baca Juga: Catat! Pelamar CPNS 2021 dipastikan gugur jika lakukan ini saat mendaftar

Berikut ini batas usia pensiun bagi masing-masing aparatur negara: 

1. Usia pensiun PNS 

Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi. 

Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun. Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun. 

Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional. 

Baca Juga: Terbaru! Resmi diumumkan, ini aturan dan syarat daftar CPNS 2021

2. Usia pensiun TNI 

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adaaj 53 tahun. Namun kemudian diperpanjang menjadi 58 tahun.

Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58. Tujuannya agar kesejahteraan prajurit lebih meningkat. 

3. Usia pensiun Polri 

Usia pensiun polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

Diatur dalam bagian pertama Pasal 3, batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun dan berlaku untuk semua pangkat dari tamtama sampai perwira tinggi. 

Baca Juga: Siapkan diri dari sekarang, ini kisi-kisi soal SKD CPNS

Pekerjaan setelah pensiun 

Di Tanah Air, lazim ditemui anggota Polri maupun TNI yang beralih menjadi petugas keamanan atau satpam di masa usia pensiun. 

Dalam pasal 31 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020. 

Batas usia pensiun bagi anggota satpam yang merupakan purnawirawan Polri atau TNI. Rinciannya, 60 tahun untuk anggota dengan golongan kepangkatan pelaksana, 65 tahun untuk supervisor, serta 70 tahun bagi manajer. 

Alasan lain tugas seorang satpam berakhir seperti tertuang dalam Pasal 30 yakni meninggal dunia, melanggar kode etik, memberi pernyataan tidak benar saat pendaftaran, atau melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri"

Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: BNN hingga Kemenlu, ini formasi CPNS 2021 yang sudah rilis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×