kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah Aturan WFH PNS & Jadwal Cuti Bersama Setelah Idul Fitri 2024


Minggu, 14 April 2024 / 05:05 WIB
Inilah Aturan WFH PNS & Jadwal Cuti Bersama Setelah Idul Fitri 2024
ILUSTRASI. WFH dan WFO PNS setelah Idul Fitri 2024 diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Aturan WFH PNS Idul Fitri 2024 - Jakarta. Setelah Hari Raya Idul Fitri 2024, pemerintah memberikan libur bersama beberapa hari. Tak hanya itu, pemerintah juga memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk kerja dari rumah atau work from home (WFH) dua hari. Simak jadwal cuti bersama dan WFH PNS setelah Idul Fitri 2024.

Mengutip keterangan resmi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi PNS pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Ketentuan WFH PNS setelah Idul Fitri 2024 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.

Pengaturan ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Anas menekankan, WFH dan WFO PNS setelah Idul Fitri 2024 diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas.

Baca Juga: H+4 Lebaran 2024: Harga Pangan Mulai Turun, Daging Sapi Rp 139.920 Per Kg

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” ujar politisi PDI-P ini.

Menteri PANRB mengatakan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh PPK di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ujarnya.

Anas memaparkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru tanah air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujarnya.

Anas mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO setelah Idul Fitri 2024 tersebut. “Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.

Lebih lanjut, Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. “Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Selain itu, Anas juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.

“Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran,”tandasnya.

Jadwal cuti bersama Idul Fitri 2024

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada:
– Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
– Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
– Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;
– Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;
– Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
– Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan
– Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Keppres 7/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024.

Itulah jadwal cuti bersama dan WFH PNS usai Lebaran 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×