kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah aturan program pemulihan ekonomi nasional yang digulirkan pemerintah


Selasa, 12 Mei 2020 / 09:13 WIB
Inilah aturan program pemulihan ekonomi nasional yang digulirkan pemerintah
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/1).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang mengatur strategi pemulihan ekonomi nasional (PEN). Ini dalam rangka merespons dampak virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian dalam negeri yang terus berlanjut sampai saat ini.

Untuk itu, pemerintah akan mengimplementasikan program PEN dalam waktu dekat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem KeuanganSerta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Pemerintah akan terbitkan utang baru untuk biayai pemulihan ekonomi nasional

PP 23/2020 ini sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 9 Mei 2020, dan diundangkan pada 11 Mei 2020. Adapun beberapa poin penting dalam PP NOmor 23 Tahun 2020 sebagai berikut:

  • Pasal 4; untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.
  • Pasal 5; untuk melaksanakan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 6; dana pelaksanaan PEN dapat bersumber dari APBN atau sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 8; pemerintah dapat melakukan PMN kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau anak perusahaan BUMN terdampak covid-19.
  • Pasal 10; Penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51% saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar.
  • Pasal 21; pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) untuk pembiayaan PEN.
  • Pasal 26; Penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) dapat dilaksanakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Program pemulihan ekonomi, ada Rp 25 triliun untuk voucher makanan dan pariwisata

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan(Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, secara pararel aturan turunan PP tentang PEN sedang diselesaikan pemerintah yakni beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan juga Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkeu dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita berharap sesegera mungkin diselesaikan karena aturan-aturan turunan tersebut kemarin-kemarin dibahas secara pararel,” kata Andin kepada Kontan.co.id, Seni (11/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×