kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Inilah aturan jual beli listrik lintas negara


Selasa, 03 April 2012 / 14:48 WIB
Inilah aturan jual beli listrik lintas negara
ILUSTRASI. Panduan registrasi dan download Free Fire (FF) Advance Server terbaru April 2021


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan jual beli tenaga listrik antar negara. Aturan ini sudah diteken pada 12 Maret 2012 lalu.

Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara itu disebutkan, transaksi jual beli listrik harus memperoleh restu dari menteri energi dan sumber daya mineral. Selain itu, jual beli listrik lintas negara itu harus memenuhi berbagai persyaratan.

Diantaranya, syarat penjualan listrik bila kebutuhan listrik setempat sudah terpenuhi, harga jual listrik tidak mengandung subsidi dan tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan listrik setempat.

Wakil Direktur Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai, aturan tersebut menjadi landasan hukum bagi PLN untuk ekspor setrum. "Itu tentu saja positif tapi pertanyaannya sekarang apakah hal itu perlu untuk dilakukaan saat ini," kata Komaidi, Selasa (3/4).

Menurut Komaidi, secara neraca keuangan PLN akan menguntungkan karena ekspor setrum ke luar negeri mampu mengurangi beban keuangan PLN. Namun, bagi kebutuhan setrum dalam negeri akan merugikan karena saat ini rasio elektrifikasi di dalam negeri belum maksimal.

Karena itu, dia meminta pemerintah juga harus memperhatikan kebutuhan listrik dalam negeri terlebih dahulu. "Kalau domestik tidak dipenuhi akan berpengaruh kepada industri," jelas Komaidi.

Sementara mengenai syarat pembelian listrik disebutkan adalah belum terpenuhinya kebutuhan listrik setempat yakni cadangan kapasitas kurang dari 30% dari beban puncak, hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan listrik setempat atau tidak merupakan suplai utama dan tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan dan pembangunan ekonomi.

Syarat pembelian lainnya adalah meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan listrik setempat, tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan listrik dalam negera, dan tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan listrik dari luar negeri dalam arti apabila suplai listrik terputus, sistem setempat masih dapat difungsikan.
Selain itu, aturan ini menyatakan harga pembelian listrik lintas negara harus memperhitungkan nilai keekonomian dan memperoleh persetujuan menteri energi dan sumber daya mineral.

Aturan ini mengizinkan jual beli listrik lintas negara dalam jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, pemegang izin jual beli listrik wajib melaporkan secara berkala setiap enam bulan kepada pemerintah.

Aturan tersebut juga mengatur pemberian sanksi mulai administrasi hingga pencabutan izin jual beli listrik. Dalam ketentuan peralihannya, PP tersebut mewajibkan pemegang izin yang telah melakukan pembelian listrik lintas negara untuk menyesuaikannya selama enam bulan sejak 12 Maret 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×