kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah arti penting uang baru NKRI menurut Menkeu


Senin, 18 Agustus 2014 / 15:13 WIB
Inilah arti penting uang baru NKRI menurut Menkeu
ILUSTRASI. Uang dolar AS.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Terhitung mulai Minggu (17/8), Bank Indonesia mengedarkan pecahan mata uang baru Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pecahan Rp 100.000. Uang kertas baru tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI dan Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan Chatib Basri dalam peluncuran desain uang Rp 100.000 baru di Gedung BI Jakarta, Senin (18/8) mengatakan, ada beberapa hal yang membuat pecahan Rp 100.000 baru menjadi penting. Pertama, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam pecahan Rp 100.000 lama baik pada sisi depan atau belakang tidak ada frasa NKRI, yang ada hanyalah frasa BI.

Dengan Undang Undang mata uang, melaksanakan amanat UU Nomor 7, pemerintah membuat pecahan Rp 100.000 sebagai NKRI. Karena berlambang NKRI, maka terdapat ikon Garuda Pancasila yang ditandatangani oleh Gubernur BI dan Menteri Keuangan. "Secara sepintas adalah mata uang yang sifatnya seremonial. Namun mempunyai arti penting," ujar Chatib.

Kedua, bukti kedaulatan dalam penggunaan mata uang rupiah. Menurut Chatib,  saat ini dalam beberapa bagian masih menggunakan transaksi dengan mata uang asing. Dengan emisi mata uang NKRI ini, akan jadi momentum bagi rupiah untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Mata uang baru dapat menjadi simbol  untuk perkuat fungsi rupiah sebagai simbol kedaulatan RI. "Momentum gunakan rupiah sebagai alat tukar yang sah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×