kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak perbedaan uang rupiah versi BI dan NKRI


Jumat, 15 Agustus 2014 / 11:27 WIB
Simak perbedaan uang rupiah versi BI dan NKRI
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Jumat 3 Maret 2023. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pada  17 Agustus 2014 mendatang, Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan meluncurkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Uang kertas pecahan Rp 100.000 ini akan ditandatangani Gubernur BI dan Menteri Keuangan (Menkeu). 

Menkeu M Chatib Basri mengatakan, penerbitan uang NKRI pada dasarnya dimaksudkan agar masyarakat lebih paham tentang arti uang demi kesatuan Indonesia. Ini terlihat dari tanda tangan Menkeu dalam uang tersebut. Dalam uang yang beredar saat ini, selain Gubernur BI, terdapat tanda tangan Deputi Gubernur BI.

"Kalau yang ini uang kita karena BI independen. Dia diterbitkan oleh BI, tapi bukan negara. Sekarang ini negara, makanya kita sebut uang NKRI. Pemerintah diwakili oleh Menkeu, BI oleh Gubernur BI. Ini walaupun kesannya seperti simbol tapi ini adalah uang negara dengan begitu maka kita itu kita punya kedaulatan," jelas Chatib di Gedung BI, Kamis (15/8/2014).

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyatakan bank sentral telah mengirimkan uang NKRI ke seluruh Kantor Perwakilan Wilayah Dalam Negeri BI (KPWDn BI). Setelah itu, uang NKRI akan disebarkan ke seluruh wilayah Tanah Air. 

Meski demikian, Ronald enggan menjelaskan berapa jumlah uang NKRI yang dicetak. "Kesiapannya ya sudah siap. Uangnya sudah kita deliver ke seluruh kantor cabang Bank Indonesia di seluruh Indonesia," kata Ronald.

Secara umum, desain uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2004 yang beredar saat ini. 

"Perbedaan utama antara lain dikenali dari frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia' pada bagian muka dan belakang uang dan penandatangan uang dari yang sebelumnya anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara.

Tirta menjelaskan, penggunaan frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia" serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili pemerintah dalam uang NKRI menegaskan makna filosofis rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan semua warga negara Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×