kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.144   -56,00   -0,31%
  • IDX 5.345   2,55   0,05%
  • KOMPAS100 699   0,93   0,13%
  • LQ45 528   1,22   0,23%
  • ISSI 185   0,74   0,40%
  • IDX30 299   0,63   0,21%
  • IDXHIDIV20 371   0,45   0,12%
  • IDX80 80   0,13   0,17%
  • IDXV30 102   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 96   0,46   0,47%

Ini penyebab izin eksportir batubara dicabut


Kamis, 14 Agustus 2014 / 14:18 WIB
ILUSTRASI. Tidak Hanya Dewasa, 4 Cara Membuat Masker Wajah Alami untuk Anak-Anak


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kebijakan pemberlakuan eksportir terdaftar (ET) untuk perusahaan batubara akan mampu menertibkan proses perdagangan ke luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah akan mengawasi persyaratan ekspor dari perusahaan tambang dan tak akan segan untuk memberi sanksi berupa pencabutan izin ekspor apabila ada pelanggaran.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis mengatakan, ada delapan pelanggaran yang dapat diberikan sanksi berupa usulan pencabutan eksportir batubara. "Kami mengusulkan ke Kementerian Perdagangan agar izin ekspor perusahaan dicabut apabila perusahaan terbukti melanggar," katanya, Kamis (14/8).

Kedelapan jenis pelanggaran yang diatur dalam Perdirjen Mineral dan Batubara Nomor 714.K/30/DJB/2014 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi ET-Batubara yaitu:

1. Perusahaan menyertakan dokumen-dokumen persyaratan yang tidak benar.
2. Perusahaan mengubah, menambah, atau mengganti isi dokumen rekomendasi ET-Batubara.
3. Perusahaan dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkaitan penyalahgunaan rekomendasi ET-Batubara.
4. Perusahaan tidak membayar royalti pada tahun berjalan.
5. Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan pada tahun berjalan tidak disetujui pemberi izin setempat.
6. Perusahaan tidak menyampaikan laporan penjualan, yang memuat harga jual, volume, kualitas, dan pemakai negara tujuan.
7. Perusahaan melanggar ketentuan lingkungan.
8. Rencana kerja tahunan teknik dan lingkungan (RKTTL) tidak disetujui.

Paul bilang, rekomendasi persetujuan ET-batubara yang dikeluarkan Kementerian ESDM berlaku selama tiga tahun dan akan dievaluasi setiap tahun. "Kalau dalam evaluasi tahunan hasil ekspornya tidak sesuai dengan RKAB, perusahaan akan kami tegur, kalau tidak diperbaiki kami usulkan agar persetujuan ET-Batubara dari Kementerian Perdagangan dicabut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×