CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.926   -32,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Inilah 5 fakta penyelundupan onderdil Harley oleh Dirut Garuda Indonesia


Jumat, 06 Desember 2019 / 14:04 WIB
Inilah 5 fakta penyelundupan onderdil Harley oleh Dirut Garuda Indonesia


Reporter: Grace Olivia, Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menurut Budi, meskipun saat ini posisi Dirut akan digantikan oleh Direktur Keuangan, tetapi aspek keselamatan penerbangan Garuda Indonesia masih tetap terjamin, karena ditangani oleh direktur lain.

Sebelumnya, Erick Thohir sudah menyebutkan akan segera menunjuk Plt. Dirut Garuda Indonesia. Dia juga membeberkan, proses pemberhentian Dirut Garuda akan melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Baca Juga: Direktur Utama Garuda dicopot, Kemenhub mulai ungkap hal-hal janggal

Budi juga tak banyak berkomentar mengenai pengganti Dirut Garuda Indonesia. Budi mengatakan, masalah pemilihan Dirut Garuda ini akan dipimpin oleh Kementerian BUMN.

5. Nasib onderdil Harley selundupan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi hingga Kamis (4/12) masih menahan motor gede (moge) Harley Davidson yang diselundupkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dalam penerbangan pesawat anyar Garuda yakni Airbus A330-900.

Baca Juga: Inilah 8 masalah Garuda Indonesia di bawah Dirut Ari Askhara

Harley selundupan dengan nilai pasaran sekitar Rp 200 juta hingga Rp 800 juta itu kini berstatus barang yang dirampas oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sampai proses pemeriksaan kasus tersebut tuntas, Harley bekas tersebut masih akan ditahan.

Setelah penyelidikan selesai, motor besar (moge) asal Amerika Serikat (AS) itu bisa dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan ke Polri dan TNI untuk memperkuat keperluan tugas atau dinas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×