kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah 21 upaya pemerintah atasi kemacetan pelabuhan Merak-Bakauheni


Rabu, 16 Maret 2011 / 20:41 WIB
Inilah 21 upaya pemerintah atasi kemacetan pelabuhan Merak-Bakauheni
ILUSTRASI. Gambar mikroskop elektron pemindai ini menunjukkan virus corona Wuhan atau Covid-19 (kuning) di antara sel manusia (merah). Sampel virus diambil dari seorang pasien AS yang terinfeksi. Para ahli menambahkan gambar agar lebih tampak.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Dalam rangka mempercepat mengatasi masalah kemacetan di Pelabuhan Merak-Bakauheni, pemerintah mengeluarkan 21 kebijakan jangka pendek.

"Ini merupakan tindak lanjut sidang kabinet tadi, fokus pada masalah jangka pendek," kata juru bicara Wakil Presiden Boediono seusai rapat transportasi di Kantor Wakil Presiden, Rabu (16/3).

Dalam rapat yang dipimpin Wapres Boediono ini, dihadiri sejumlah menteri yakni Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso, dan Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto.

Ada pun 21 langkah jangka pendek untuk atasi kemacetan pelabuhan Merak-Bakauheni yakni:

1. Penyempurnaan peraturan kecepatan minimal kapal saat beroperasi. Tidak ada lagi kapal yang cuma berkecepatan lima knot, harus 10 knot. Aturannya sudah ada dan enforcement harus dilaksanakan di bawah Direktorat Perhubungan Darat (Hubdar). Akan selesai dalam waktu dua bulan.

2. Melakukan identifikasi lengkap kondisi fisik dan teknis seluruh kapal dan kemampuan manajemen penyeberangan. Ini penting untuk mengoptimalisasi operasi penyeberangan. Harus selesai dalam waktu tiga minggu, penanggung jawab Direktur Jenderal Hubdar dan Hubla (Perhubungan Laut).

3. Melakukan enforcement standar kelaikan kapal oleh Dirjen Hubla dan Hubdar dalam tempo tiga minggu.

4. Optimalisasi Ship Traffic Controller (STC) dan instalasi Automatic Radar Plotting Aid (ARPA). STC ada pada tanggungjawab ASDP. Sedangkan ARPA ada di tangan Deputi BUMN. Segera harus berjalan.

5. Enforcement kewajiban pemasangan dan pengoperasian GPS pada kapal untuk mengetahui posisi kapal. Dua bulan selesai penanggungjawab ASDP.

6. Pemberian sanksi pada kapal yang keluar sistem dan tak sesuai jadwal. Dua bulan selesai, ASDP, Deputi BUMN, Kementerian Perhubungan.

7. Evaluasi seluruh izin angkutan penyeberangan (kontrak konsesi) di lintas merak-Bakauheni Pelaksana BPKP, satu bulan.

8. Perumusan ulang kontrak konsesi izin angkutan penyeberangan. setelah ada rekomendasi BPKP, pelaksana Dirjen Hubdar tenggat waktu dua setengah bulan setelah BPKP selesai mengevaluasi izin.

9. Penyempurnaan syarat-syarat pemberian izin kepada seluruh pelaku usaha angkutan penyeberangan penanggung jawab Dirjen Hubdar dalam tempo dua bulan

10. Sinkronisasi dan simplifikasi berbagai izin dan sertifikasi kapal yang mencapai 20 izin/sertifikasi, tanpa mengompromikan aspek keselamatan. penanggungjawab Kemenhub selesai dalam dua bulan.

11. Optimasi kapasitas dermaga harus dipercepat, saat ini hanya ada satu dermaga yang optimal dan aman. Caranya dengan mempercepat penyelesaian break water yang semula dijadwalkan selesai tahun depan. Dirjen perhubungan darat melakukan upaya percepatan, dalam dua minggu melaporkan hasil kajian apakah mungkin ada percepatan.

12. Percepatan operasi Dermaga 5 di Bakauheni sehingga memungkinkan operasi dermaga yang saling berpasangan di Merak dan Bakauheni, sama-sama lima dermaga. Penanggungjawab ASDP, sekarang sudah mulai diuji coba dan ASDP sedang menyiapkan penyelesaian jalan.

13 Memantau lingkungan kolam agar sampah tidak merusak atau menghambat baling-baling kapal. Deadline sebulan oleh ASDP, Dirjen Hubla.

14.Penjadwalan ulang docking kapal sehingga dalam sebulan hanya empat kapal yang menjalani docking. Penanggungjawab Dirjen Perhubungan Darat, satu bulan.

15. Memperpendek masa docking kapal. penanggungjawab Kementerian , BUMN

16 Kewajiban melaporkan docking empat bulan sebelumnya. Dirjen Hubdar mengoordinasikan dan seminggu selesai.

17 Kewajiban menyisihkan pendapatan untuk pemeliharaan kapal. Dirjen Hubdar.

18 Kajian terhadap regulasi yang mewajibkan docking setiap tahun sekali. kewajiban ini harus disesuaikan dengan kondisi kapal, sehingga misalnya tidak wajib setahun sekali. tanpa menghilangkan aspek keselamatan. Kemenhub.

19. Penyelesaian jalan layang akses perubahan Merak Men PU, April selesai.

20. Review SOP penanganan antrean. Deadline dua minggu, penanggungjawab Dirjen Hubdar dan ASDP.

21. Menyusun master plan pelabuhan merak yang baru untuk menciptakan penyeberangan yang seamless. Dirjen Hubdar, dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×