kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR dan pemerintah sepakat keluarkan pasal-pasal tentang pers dari RUU Cipta Kerja


Minggu, 27 September 2020 / 07:24 WIB
DPR dan pemerintah sepakat keluarkan pasal-pasal tentang pers dari RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. media massa


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, pasal-pasal tentang pers telah dikeluarkan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dia menambahkan, sejak awal DPR dan pemerintah sepakat agar pasal-pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai UU yang ada atau UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

"(Pasal-pasal) Pers juga dikembalikan ke UU eksisting, itu juga dicabut. Itu poin yang lebih awal disepakati," kata Willy saat dihubungi, Jumat (25/9) malam. 

Willy mengatakan, selain pasal-pasal tentang Pers, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari berbagai organisasi yang bergerak di bidang pendidikan. 

"Maka kemudian ini dianggap tidak relevan, mengapa? Pertama pendidikan itu bukan izin berusaha. Nah itu yang baik di-take out dari cipta kerja, pemerintah juga memiliki hal yang sama," ujar dia. 

Baca Juga: DPR dan pemerintah bahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, Jumat malam

Sebagaimana diketahui, terdapat dua pasal tentang Pers yang masuk di RUU Cipta Kerja, yaitu Pasal 11 dan Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 11 UU Pers menyatakan bahwa "penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal". 

Sementara itu, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 11 itu diubah menjadi "pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal". 

Kemudian, Pasal 18 UU Pers mengatur soal ketentuan pidana. RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 18 dengan menaikkan jumlah denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam UU Pers. (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasal-pasal tentang Pers Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja".

Selanjutnya: Pemerintah ajukan perubahan dalam RUU Cipta Kerja, agar TKA ahli lebih dipermudah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×