kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   0,00   0,00%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Ini tujuan Boediono terkait bail out Bank Century


Minggu, 24 November 2013 / 08:45 WIB
Ini tujuan Boediono terkait bail out Bank Century
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Senin 11 Juli 2022, Periksa Sebelum Tukar Valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/11/2012.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Boediono sudah dua kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) yang mengambil kebijakan pemberian dana talangan (bail out) Bank Century pada tahun 2008 lalu.

Dalam kasus ini, Boediono menyatakan, penyelamatan Bank Century mulanya memiliki tujuan mulia, yakni menghindari bangsa dari ancaman krisis ekonomi dan perbankan saat itu. Sebab, kata Boediono, satu-satunya cara menyelamatkan perbankan Indonesia kebangkrutan dan menimbulkan dampak sistemik adalah memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Dalam mengambil keputusan menyelamatkan Bank Century kala itu, Boediono mengaku didasarkan dengan hati bersih dan tulus dalam mencari jalan terbaik untuk mengatasi krisis yang mengancam Indonesia.

"Jadi bila dalam upaya yang mulia ini, ada pihak-pihak yang mempergunakan, menyalahgunakan, ini sebenarnya sangat menyakitkan kita semua," tutur Boediono dalam konferensi pers di Kantor Wapres, Sabtu malam (23/11).

Wapres menjelaskan, pemberian FPJP kepada Bank Century wewenang penuh BI yang waktu itu dipimpinnya. Pengaturan pemberian FPJP juga diatur melalui Peraturan Bank Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang, BI berwenang penuh menetapkan atau mengubah Peraturan Bank Indonesia untuk menyalurkan FPJB.

Menurut Boediono, kondisi Bank Century kala itu memburuk dan butuh langkah penyelamatan lebih lanjut melalui penyertaan modal sementara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Untuk memberikan pinjaman sementara, Gubernur BI dan Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) bertindak dan membuat keputusan bersama.

Dalam menangani Bank Century, lanjut Boediono bilang, sejak pemberian FPJP hingga penyertaan modal sementara, BI selalu berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku ketua KSSK, dan bukan dengan pejabat lain di pemerintah, karena memang begitulah protokolnya.

Adanya keputusan tahun 2008 itu, Boediono bilang, Indonesia selamat dari krisis ekonomi dan manfaatnya dirasakan hingga saat ini, dimana tahun 2012 ekonomi Indonesia tumbuh tertinggi diantara negara-negara G20 setelah China. "Itu semua berkat penanganan krisis yang cermat dan baik," klaim Boediono.

Karena itu, menurut Boediono, bila tujuan mulia yang diputuskan dengan tulus dan hati bersih tersebut, disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, maka itu telah menyakitkan dirinya. Boediono bilang, mendukung KPK menindak tegas, siapapun yang memanfaatkan kebijakan itu demi tujuan pribadi atau kelompok.

"Siapapun yang secara melanggar hukum menunggangi atau memanfaatkan kebijakan yang kami ambil demi kepentingan pribadi, orang lain, kelompok atau siapa saja, harus ditindak tegas," harap Boediono yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan itu.

Boediono berjanji, dirinya dengan senang hati terus membantu KPK menjalankan proses hukum untuk mereka yang menciderai kepercayaan rakyat dan amanah untuk menjaga perekonomian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×