Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 19 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Kanjuruhan Malang.
Berdasarkan salinan dokumen yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi Selasa (4/10) tersebut dijelaskan bahwa TGIPF berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
TGIPF mempunyai dua tugas. Pertama, mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Baca Juga: Erick Thohir Temui Presiden FIFA Gianni Infantino Khusus Membahas Tragedi Kanjuruhan
Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang Iain.
Selain itu, TGIPF mempunyai empat wewenang. Pertama, melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hükum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Kedua, mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Ketiga, meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Keempat, melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Baca Juga: Jokowi Serahkan ke FIFA Soal Kemungkinan Sanksi Imbas Tragedi Kanjuruhan
Adapun, TGIPF mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas.
Di dalam Keppres, dijelaskan bahwa TGIPF wajib bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh presiden.
Selain itu, TGIPF wajib menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.
Dalam melaksanakan tugas, TGIPF dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
Sekretariat yang dimaksud berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Keppres pun menegaskan masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak Keppres ditetapkan.
Nantinya, TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden Jokowi. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TGIPF bersumber dari APBN melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Baca Juga: Mahfud MD: Presiden Minta TGIPF Tragedi Kanjuruhan Kurang dari Sebulan
Adapun susunan keanggotaannya terdiri dari:
Ketua: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali
Sekretaris : Nur Rochmad
Anggota :
1.Rhenald Kasali
2.Sumaryanto
3.Akmal Marhali
4.Anton Sanjoyo
5.Nugroho Setiawan
6.Doni Monardo
7.Suwarno
8.Sri Handayani
9.Laode M. Syarif
10.Kurniawan Dwi Yulianto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News