kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Ini tiga tugas perusahaan aplikator Gojek dan Grab untuk pengemudi


Selasa, 19 Maret 2019 / 13:48 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk masyarakat alias ojek. Dalam beleid tersebut, ada tiga utama yang harus dilakukan perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab.

Pertama, dalam Pasal 5 ayat 2 (f) menyediakan atau melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada keadaan yang tidak diinginkan saat dalam perjalanan.

Kedua, aplikator juga perlu untuk menyediakan shelter-shelter tertentu bagi pengemudi untuk menurunkan atau menaikkan penumpang. Hal ini guna menghindari kemacetan yang kerap terjadi.

Hal tersebut tertuang pasal Pasal 8 (b) yang menyebut, bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter-shelter harus disediakan oleh Perusahaan Aplikasi.

Ketiga, pemerintah mengharuskan aplikator untuk membuat standarisasi kemitraan. Alasannya, agar tidak ada masalah mengenai suspend berdasar Pasal 14 ayat 2, standar, operasional dan prosedur yang dimaksud sebelum ditetapkan dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja.

Pun jika ada yang melanggar standar tersebut, aplikator juga perlu memperjelas sanksi, tingkatan pemberi sanksi, tahapan pemberi sanksi dan pencabutan sanksi dalam penghentian suspend atau putus mitra.

Adapun pemerintah sendiri menegaskan, hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi merupakan hubungan kemitraan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×