kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tiga isu utama protokol kesehatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif


Senin, 22 Juni 2020 / 21:37 WIB
Ini tiga isu utama protokol kesehatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf R. Kurleni Ukar mengatakan ada tiga isu utama yang menjadi landasan protokol kesehatan di bidang pariwisata.

“Protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama, yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan," kata Kurleni dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).

Baca Juga: KLHK pastikan 29 taman nasional dan wisata alam siap dibuka, di mana saja?

Menurut dia, aturan ini disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait.

Aturan tersebut mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Selanjutnya, protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum. 

Kurleni berharap, adanya protokol kesehatan ini dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Apalagi sektor ini  paling terdampak Covid-19.

Namun, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan Covid-19. 

"Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan," kata Kurleni. 

Baca Juga: Pariwisata mulai dibuka, Menpar Wishnutama ingatkan tetap hati-hati




TERBARU

[X]
×