kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Tantangan untuk Mendorong Tax Ratio Indonesia Menurut Dirjen Pajak


Jumat, 26 Januari 2024 / 07:50 WIB
Ini Tantangan untuk Mendorong Tax Ratio Indonesia Menurut Dirjen Pajak
ILUSTRASI. Suasana pelayanan di Kantor Pajak Jakarta Pesanggrahan, Jumat (29/12/2023). KONTAN/Baihaki/29/12/2023


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengakui bahwa tax ratio Indonesia masih rendah meski target penerimaan pajak senantiasa mencapai target dalam waktu tiga tahun terakhir ini.

Suryo bilang, rasio pajak Indonesia saat ini masih menyentuh angka sekitar 10%. Bahkan pada tahun 2020, rasio pajak Indonesia anjlok ke angka 8,3% akibat pandemi Covid-19.

"Tantangannya adalah bagaimana kita menggunakan resources yang ada untuk meng-capture pajak dari aktivitas ekonomi," ujar Suryo dalam Podcast Cermati, Kamis (25/1).

Ia menambahkan, tantangan dari sisi kebijakan sebenarnya telah ditindaklanjuti dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: DJKN Kemenkeu Targetkan Transaksi Lelang Rp 35 triliun pada Tahun 2024

Namun, isu data dan informasi masih menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Wajar saja, sistem perpajakan di Indonesia sendiri menganut sistem self-assessment.

Dalam proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sering kali pihaknya mendapatkan perbedaan data yang disampaikan oleh wajib pajak dengan data yang dimiliki oleh DJP Kemenkeu.

"Melaporkan sendiri pajak yang terutang, menghitung sendiri, membayar sendiri, lapor sendiri sampai pada posisi mengatakan bahwa ada data informasi yang belum dilaporkan di SPT," katanya.

"Kalau memang kita tak menemukan data, laporan SPT itu benar selesai. Kecuali kalau ditemukan data yang lain, ini jadi tantangan," imbuh Suryo.

Namun, kehadiran UU No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan ini memungkinkan DJP Kemenkeu untuk mengumpulkan informasi dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia, bahkan di luar negeri.

Dengan begitu, apabila terdapat data yang berbeda disampaikan oleh wajib pajak, maka DJP akan mengingatkan hal tersebut kepada wajib pajak.

Baca Juga: Kemenkeu Kantongi Rp 4,58 Triliun dari Hasil Lelang Sepanjang 2023

Selain itu, Suryo menyampaikan bahwa data yang harus diolah oleh DJP terus meningkat seiring dengan bertambahnya wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Untuk itu, penambahan data tersebut juga perlu diimbangi dengan pembaruan sistem informasi.

"Tantangan berikutnya kalau makin banyak data, otomatis kami memerlukan mesin dengan size yang lebih gede," katanya.

Sebagai informasi, DJP Kemenkeu tengah mematangkan sistem pajak canggih bernama Core Tax System yang rencananya akan meluncur pada pertengahan tahun ini. Harapannya, dengan hadirnya Core Tax System ini maka penerimaan pajak ke depannya juga akan ikut terdongkrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×