kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Ini Syarat untuk Bantuan Operasional Masjid Ramah, Masjid Bisa Dapat Rp 15 Juta


Rabu, 24 Januari 2024 / 05:12 WIB
Ini Syarat untuk Bantuan Operasional Masjid Ramah, Masjid Bisa Dapat Rp 15 Juta
ILUSTRASI. Program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah resmi dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag).


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah resmi dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp 15 juta untuk masjid dan Rp 10 juta untuk musala.

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Mengutip laman Kemenag.go.id, pengajuan bantuan operasional Masjid Ramah dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag. Aplikasi ini dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Wajib Sertikat Halal Maksimal 17 Oktober 2024, Cek Cara Daftar Sertifkat Halal Gratis

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana). 

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

Berikut syarat pengajuan:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Baca Juga: Resmi Dimulai Hari Ini (22/1), Pendaftaran PMB PTKIN 2023 Dibuka Di Span.ptkin.ac.id,

Proposal terdiri atas:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×