kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini syarat calon dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan


Jumat, 25 September 2020 / 19:54 WIB
Ini syarat calon dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS, di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kemba


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pendaftaran calon anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS Kesehatan akan segera dibuka. Ketua Pansel BPJS Kesehatan Suminto pun berharap anggota dewas dan direksi yang terpilih merupakan yang terbaik.

"Tentunya kita mengharapkan untuk dapat memilih dan menemukan calon-calon terbaik, talent terbaik pada semua posisi sehingga diharapkan keseluruhan anggota baik dewas maupun direksi nanti dapat betul-betul berkinerja terbaik, memberikan yang terbaik, mendedikasikan pengalaman, pengetahuannya dengan baik untuk kemajuan BPJS Kesehatan, kemajuan program JKN, kemajuan sistem jaminan sosial kita," ujar Suminto, Jumat (25/9).

Sementara itu. berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015, persyaratan umum calon anggota Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan yakni merupakan Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial.

Baca Juga: Pendaftaran calon anggota dewas dan direksi BPJS Tenaga Kerja dibuka, ini syaratnya

Syarat selanjutnya, berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota, tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik, tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Tak hanya itu, calon anggota juga tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.

Adapun, calon anggota Dewas BPJS Kesehatan memiliki persyaratan khusus yakni mempunyai kualifikasi Pendidikan paling rendah S1, memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 tahun.

Lalu,  persyaratan khusus calon anggota Direksi BPJS adalah  mempunyai kualifikasi Pendidikan paling rendah S1, memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain serta memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 tahun.

Lebih lanjut, Suminto pun menjelaskan formasi jabatan anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026. "Untuk seleksi saat ini akan disesuaikan dengan formasi yang ada dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan," katanya.

Untuk Dewan Pengawas diisi oleh 7 anggota, dimana 2 orang dari unsur pemerintah, yakni  wakil dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, 2 orang dari unsur pekerja, 2 orang dari unsur pemberi kerja dan 1 orang dari tokoh masyarakat.

Baca Juga: Pendaftaran calon anggota dewas dan direksi BPJS Ketenagakerjaan dibuka 1 Oktober

Sementara Direksi BPJS Kesehatan terdiri dari  Direktur Utama, Direktur SDM dan Umum, Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta, Direktur Keuangan dan Investasi, Direktur Teknologi dan Informasi, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×