kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Ini syarat calon dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan


Jumat, 25 September 2020 / 19:54 WIB
Ini syarat calon dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS, di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kemba


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut, ada berbagai tahapan dalam seleksi calon anggota Dewas dan Direksi ini. Tahapan tersebut mulai dari seleksi administratif, tanggapan masyarakat, uji kelayakan dan kepatutan yang terdiri dari tes Kompetensi bidang, tes psikologi, wawancara dan tes kesehatan.

Sementara, khusus calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat juga dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut jadwal tentatif, nantinya pendaftaran akan dibuka pada 1-5 Oktober 2020 dan penentuan nama calon anggota dewan dan direksi dilakukan pada 4 Desember 2020.

Selanjutnya: DPR minta BPJS Kesehatan temukan solusi tepat pengembalian dana iuran ke peserta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×