kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Ini syarat calon dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan


Jumat, 25 September 2020 / 19:54 WIB
Ini syarat calon dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS, di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kemba


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut, ada berbagai tahapan dalam seleksi calon anggota Dewas dan Direksi ini. Tahapan tersebut mulai dari seleksi administratif, tanggapan masyarakat, uji kelayakan dan kepatutan yang terdiri dari tes Kompetensi bidang, tes psikologi, wawancara dan tes kesehatan.

Sementara, khusus calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat juga dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut jadwal tentatif, nantinya pendaftaran akan dibuka pada 1-5 Oktober 2020 dan penentuan nama calon anggota dewan dan direksi dilakukan pada 4 Desember 2020.

Selanjutnya: DPR minta BPJS Kesehatan temukan solusi tepat pengembalian dana iuran ke peserta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×