kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendaftaran calon anggota dewas dan direksi BPJS Tenaga Kerja dibuka, ini syaratnya


Jumat, 25 September 2020 / 16:55 WIB
Pendaftaran calon anggota dewas dan direksi BPJS Tenaga Kerja dibuka, ini syaratnya
ILUSTRASI. Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dan calon anggota Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dibuka pada 1-5 Oktober.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dan calon anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan periode 2021-2026 akan dibuka pada 1-5 Oktober.

Ketua Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang pun berharap, anggota dewan dan direksi BPJS Ketenagakerjaan yang terpilih nantinya merupakan calon yang terbaik, mampu mengelola BPJS Ketenagakerjaan serta meningkatkan pelayanan bagi peserta.

"Saya kira kami menginginkan apa yang ada nanti tentunya yang terbaik bagi kita semua di Indonesia juga tentu adalah bagaimana kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa memberikan pelayanan terbaik bagi peserta," kata Haiyani, Jumat (25/9).

Baca Juga: Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan soal 4 jenis relaksasi program jaminan sosial

Adapun, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi BPJS,  terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota.

Syarat tersebut antara lain:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial
  6. Berusia paling rendah 40  tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota
  7. Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik
  8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.

Lebih lanjut ada pula persyaratan khusus calon anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1 serta memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 tahun.

Sementara, persyaratan khusus untuk calon anggota direksi BPJS Ketenagakerjaan adalah mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1, memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain, serta memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 tahun.

Selanjutnya: Pendaftaran calon anggota dewas dan direksi BPJS Ketenagakerjaan dibuka 1 Oktober

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×