kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.397   -96,00   -0,58%
  • IDX 7.843   95,15   1,23%
  • KOMPAS100 1.099   14,31   1,32%
  • LQ45 803   7,72   0,97%
  • ISSI 267   3,55   1,34%
  • IDX30 416   4,07   0,99%
  • IDXHIDIV20 483   4,04   0,84%
  • IDX80 121   1,12   0,93%
  • IDXV30 133   1,34   1,02%
  • IDXQ30 134   1,07   0,81%

Ini syarat agar PPKM darurat bisa dicabut


Kamis, 08 Juli 2021 / 09:38 WIB
Ini syarat agar PPKM darurat bisa dicabut
ILUSTRASI. PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sudah diterapkan pemerintah sejak 3 Juli 2021 lalu dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali sudah diterapkan pemerintah sejak 3 Juli 2021 lalu dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. 

Koordinator PPKM Darurat yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tetap meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan penyekatan mobilitas. 

Hal ini untuk memastikan kepatuhan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) dijalankan pada sektor non-esensial selama berlangsungnya PPKM Darurat. 

Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi Jodi menjelaskan lebih terperinci mengenai indikator pengendalian pandemi PPKM Darurat, termasuk syarat yang dipertimbangkan sebelum PPKM Darurat bisa dicabut. 

Baca Juga: Begini cara buat STRP yang jadi syarat masuk ke Jakarta saat PPKM Darurat

Pertama yang dimaksud dengan upaya kesehatan masyarakat dan upaya sosial adalah mulai dari melaksanakan protokol kesehatan, penemuan kasus dan kontaknya, sampai dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti pemberlakuan work from home (WFH). 

Upaya-upaya ini sekarang perlu diperkuat dengan ditambah pembatasan-pembatasan yang diperketat karena penularan meningkat. 

“Pengetatan dapat dilonggarkan lagi ketika situasi telah membaik. Pengetatan dan pelonggaran ini harus dilakukan agar tujuan dari pengendalian pandemi, khususnya mencegah kesakitan dan kematian, menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dapat tercapai,” ujar Jodi dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (7/7/2021). 

Baca Juga: PPKM Darurat Tekan Pencapaian Program Vaksinasi

Situasi pandemi, menurut Jodi, dibagi menjadi lima tingkat mulai dari nol sampai dengan empat menggambarkan kecukupan kapasitas respons sistem kesehatan, seperti kapasitas penemuan kasus, pelacakan kontak, dan perawatan relatif terhadap tingkat transmisi yang terjadi di suatu wilayah atau berkorelasi dengan naik turunnya penularan. 

“Level situasi nol, misalnya, adalah situasi di mana suatu wilayah yang memiliki kapasitas respons memadai tidak memiliki kasus sama sekali. ini tujuan kita semua,” katanya. 

Jodi menyebutkan, dalam kondisi pada wilayah tersebut tidak memerlukan pemberlakuan upaya kesehatan masyarakat ataupun pembatasan sosial di luar upaya-upaya kesehatan masyarakat rutin seperti edukasi dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Luhut Ungkap Syarat agar PPKM Darurat Bisa Dicabut"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Selanjutnya: Kasus corona di Jawa melonjak gara-gara varian Delta?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting Executive Market Mastery

[X]
×