Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Apa itu DPK dalam Pilkada?
Daftar pemilih khusus atau DPK adalah daftar pemilih khusus yang ikut berkontribusi dalam proses pencoblosan atau pemungutan suara dalam Pilkada 2024.
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam dalam DPT dan DPTb.
Artinya, jika Anda tidak terdaftar sebagai pemilih kategori DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih, akan masuk dalam kategori DPK.
Anda tetap dapat berkontribusi dan menggunakan hal pilihnya dalam Pilkada 2024 mendatang dengan waktu pencoblosan khusus.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Demikian solusi bagi masyarakat yang datanya tidak tersedia saat cek DPT online, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024.
Tonton: Menaker Pastikan Rumus UMP 2025 Keluar Paling Lambat Awal Desember
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nama Tidak Muncul Saat Cek DPT Online, Bagaimana Solusinya?"
Selanjutnya: Promo Pilkada 2024 di HokBen dan J.CO Hanya Hari Ini, Dapatkan Gratis Tokyo Bowl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News