Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Cek DPT online adalah layanan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengecek apakah Anda sudah masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
DPT adalah daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Cara mengecek DPT online Pilkada 2024 bisa diakses melalui laman resmi KPU di kpu.go.id atau langsung menuju laman cekdptonline.kpu.go.id.
Cara cek DPT online 2024 adalah dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), atau untuk pemilih luar negeri masukkan nomor Paspor.
Anda sudah terdaftar jika muncul data berupa nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), domisili, dan lokasi potensial tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, bagaimana jika nama tidak muncul saat cek DPT online, padahal memenuhi syarat sebagai pemilih?
Baca Juga: Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Pelaksanaan Pilkada (27 November 2024)
Solusi nama tidak terdaftar saat cek DPT online
Bagi Anda yang telah memenuhi syarat Pilkada 2024, namun tidak terdaftar sebagai DPT, masih bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Untuk diketahui, syarat umum sebagai pemilih dalam Pilkada adalah berusia minimum 17 tahun, memiliki KTP/KK, dan bukan merupakan anggota TNI/Polri.
Dilansir dari laman Kompas.com (7/2/2024), pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT dan DPTb (daftar pemilih tambahan), akan dikategorikan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Jika nama Anda tidak muncul di daftar pemilih saat cek DPT online Pilkada 2024, Anda masih dapat menggunakan hak suara sebagai Pemilih Khusus (DPK).
Anda dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara di TPS yang sesuai dengan alamat KTP atau surat keterangan pemungutan suara dari KPPS.
Namun, Pemilih DPK hanya dapat mencoblos satu jam sebelum TPS tutup. Saat menuju ke TPS, pastikan Anda membawa semua dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Cek Jadwal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Apa itu DPK dalam Pilkada?
Daftar pemilih khusus atau DPK adalah daftar pemilih khusus yang ikut berkontribusi dalam proses pencoblosan atau pemungutan suara dalam Pilkada 2024.
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam dalam DPT dan DPTb.
Artinya, jika Anda tidak terdaftar sebagai pemilih kategori DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih, akan masuk dalam kategori DPK.
Anda tetap dapat berkontribusi dan menggunakan hal pilihnya dalam Pilkada 2024 mendatang dengan waktu pencoblosan khusus.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Demikian solusi bagi masyarakat yang datanya tidak tersedia saat cek DPT online, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024.
Tonton: Menaker Pastikan Rumus UMP 2025 Keluar Paling Lambat Awal Desember
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nama Tidak Muncul Saat Cek DPT Online, Bagaimana Solusinya?"
Selanjutnya: Promo Pilkada 2024 di HokBen dan J.CO Hanya Hari Ini, Dapatkan Gratis Tokyo Bowl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News