kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini Solusi yang Bisa Dilakukan Jika Nama Tak Muncul Saat Cek DPT Online


Rabu, 27 November 2024 / 03:55 WIB
Ini Solusi yang Bisa Dilakukan Jika Nama Tak Muncul Saat Cek DPT Online
ILUSTRASI. Cek DPT online adalah layanan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengecek apakah Anda sudah masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT). ANTARA FOTO/Didik Suhartono


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Cek DPT online adalah layanan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengecek apakah Anda sudah masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT). 

DPT adalah daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Cara mengecek DPT online Pilkada 2024 bisa diakses melalui laman resmi KPU di kpu.go.id atau langsung menuju laman cekdptonline.kpu.go.id. 

Cara cek DPT online 2024 adalah dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), atau untuk pemilih luar negeri masukkan nomor Paspor. 

Anda sudah terdaftar jika muncul data berupa nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), domisili, dan lokasi potensial tempat pemungutan suara (TPS). 

Namun, bagaimana jika nama tidak muncul saat cek DPT online, padahal memenuhi syarat sebagai pemilih? 

Baca Juga: Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Pelaksanaan Pilkada (27 November 2024)

Solusi nama tidak terdaftar saat cek DPT online 

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat Pilkada 2024, namun tidak terdaftar sebagai DPT, masih bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024. 

Untuk diketahui, syarat umum sebagai pemilih dalam Pilkada adalah berusia minimum 17 tahun, memiliki KTP/KK, dan bukan merupakan anggota TNI/Polri. 

Dilansir dari laman Kompas.com (7/2/2024), pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT dan DPTb (daftar pemilih tambahan), akan dikategorikan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus). 

Jika nama Anda tidak muncul di daftar pemilih saat cek DPT online Pilkada 2024, Anda masih dapat menggunakan hak suara sebagai Pemilih Khusus (DPK). 

Anda dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara di TPS yang sesuai dengan alamat KTP atau surat keterangan pemungutan suara dari KPPS. 

Namun, Pemilih DPK hanya dapat mencoblos satu jam sebelum TPS tutup. Saat menuju ke TPS, pastikan Anda membawa semua dokumen yang dibutuhkan. 

Baca Juga: TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Cek Jadwal Pemungutan Suara Pilkada 2024



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×