Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut tata cara update data karyawan melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan Username dan Password (bagi HRD) Klik Login
- Setelah itu Anda akan masuk ke halaman utama SIPP
- Pilih sub menu “Pengkinian Data BSU” dalam Menu “BSU Tahun 2025”
- Klik "Download Template" kemudian lakukan pengisian data
- Pada tampilan website akan muncul informasi “Pemberitahuan Tata Cara Pengisian Template”, kemudian klik “Lanjutkan Download”
- Jika download template selesai, lakukan pengisian data pada template Excel yang meliputi nama bank, nomor rekening, nama rekening dan nomor handphone
- Lakukan upload file dan klik tombol “Setuju, Lanjutkan Upload”
- Proses pengkinian data selesai.
Oni menambahkan, ada data tenaga kerja yang tidak bisa dilakukan pengkinian data.
Tonton: BSU Rp 600.000 mulai Ditransfer Kepada 3,69 Juta Karyawan
"Data yang tidak bisa dilakukan pengkinian adalah data yang memiliki status keterangan ‘Y’," ujarnya. Menurutnya, hal ini dikarenakan data informasi rekening dan nomor ponsel telah dikirimkan ke Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan untuk dilakukan proses selanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekening Sudah Tidak Aktif, Apakah Masih Bisa Dapat BSU 2025?"
Selanjutnya: Bisnis Lahan Industri Terus Melaju
Menarik Dibaca: 12 Cara Diet Cepat Susut dalam Seminggu yang Efektif dan Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News