Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Hari ini, Kamis (16/10) telah diluncurkan pedoman penyusunan atau standar operasional prosedur (SOP) transaksi hedging atawa lindung nilai valuta asing. Pedoman ini akan menjadi landasan masing-masing kementerian terkait untuk membuat aturan turunan.
Pedoman tersebut disepakati oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemeku), Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Beberapa hal pokok yang menjadi petunjuk penyusunan SOP antara lain:
Pertama, kejelasan pengaturan atas struktur organisasi, tugas, dan kewenangan perangkat kegiatan lindung nilai yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab, organ, dan fungsi organisasi di BUMN/Kementerian/Lembaga Negara yang akan menangani kegiatan lindung nilai.
Kedua, hal-hal yang perlu dilakukan pada setiap tahapan kegiatan lindung nilai yang meliputi tahap persiapan transaksi, tahap pelaksanaan transaksi dan tahap monitoring transaksi hingga penyelesaian transaksi, termasuk dokumentasi.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, SOP akan memberikan kepastian ketika BUMN mengambil keputusan mengenai lindung nilai. "Kita berharap isu atau persoalan yang dianggap jadi soal di mana BUMN yang mengambil hedging tidak ada kepastian hukum terjawab," ujar Chatib di Jakarta, Kamis (16/10).
Gubernur BI Agus Martowardojo menambahkan, proses penyusunan SOP bisa dilesaikan di masing-masing kementerian. Selain itu, BI sendiri akan melakukan sosialisasi untuk membangun kapabilitas pelaku BUMN untuk paham mengenai lindung nilai dan tidak ragu melakukan lindung nilai.
Tantangan ekonomi Indonesia masih diliputi ketidakpastian terutama dalam nilai tukar. Maka dari itu, perlu dilakukan upaya pada pasar keuangan domestik yang salah satunya adalah transaksi hedging. "SOP ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk hedging," terang Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News