kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.158   28,00   0,16%
  • IDX 7.666   165,64   2,21%
  • KOMPAS100 1.063   25,76   2,48%
  • LQ45 764   17,16   2,30%
  • ISSI 277   5,13   1,89%
  • IDX30 407   7,94   1,99%
  • IDXHIDIV20 493   6,74   1,39%
  • IDX80 119   2,80   2,41%
  • IDXV30 137   1,56   1,16%
  • IDXQ30 130   2,00   1,56%

Ini sederet reformasi pajak UMKM yang diterapkan mulai awal tahun 2022


Minggu, 17 Oktober 2021 / 20:14 WIB
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan reformasi perpajakan UMKM pastinya mengakomodir kebutuhan pengusaha. Untuk PPN Final, akan sangat membantu sekali UMKM masuk ke dalam sistem perpajakan. Ini menguntungkan pemerintah dan UMKM.

Namun, Fajry menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan polemik. Meskipun di banyak negara sudah lumrah untuk digunakan. Dari sisi keadilan, skema ini lebih memenuhi asas keadilan, tapi lebih menyulitkan dari sisi administrasi. 

Sementara itu, untuk batasan omzet atas PPh Final UMKM, Fajry mengatakan kebijakan ini justru menambah belanja perpajak. Dus, menambah beban biaya perpajakan ke depannya.

Kemudian, untuk penetapan klausul Pasal 31E UU PPh, menurtnya justru sudah selayaknya dihapus. “Karena besaran omzet dalam pasal 31E sudah tak layak mendapatkan insentif perpajakan,” kata Fajry kepada Kontan.co.id Minggu (17/10).

Baca Juga: Kehadiran UU HPP dinilai relevan untuk merespons perekonomian nasional

Sebab, keberadaan Pasal 31E tak lagi relevan mengingat tarif PPh badan sudah cukup rendah yakni 22% dan sudah ada fasilitas khusus bagi UMKM yakni tarif PPh final UMKM. “Peredaran bruto Rp 50 miliar terlalu tinggi untuk diberikan fasilitas tarif khusus PPh badan. Hal ini tak hanya menyebabkan hilangnya penerimaan negara namun juga menyebabkan ketidakadilan,” ujarnya.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan adanya kebijakan atas batas omzet PPh Final UMKM akan mendorog cashflow usaha, mengingat tahun depan ekonomi masih dalam tahap recovery. Hanya ia menyayangkan waktu berlakunya hanya setahun.

Padahal, menurutnya butuh waktu setidaknya hingga tiga tahun agar UMKM bisa kembali bangkit setelah terpapar dampak pandemi. Sementara itu ia menyayangkan adanya skema PPN Final UMKM.

“Ini merupakan kebijakan yang kontra produktif. Sebab, yang mikro kan dibebaskan dari pungutan PPh, tapi ini PPN-nya malah kena,” katanya. Ia berharap pemerintah dapat memerinci dengan jelas aturan terkait kriteria UMKM pemungut PPN Final.

Selanjutnya: Jakarta resmi jadi tuan rumah Formula E, sejajar New York, London, Monaco & Berlin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×