Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan aturan pembatasan di sektor transportasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik dan bisa mengacu ke Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bisa diambil dari sana (UU Kekarantinaan Kesehatan). Jadi, sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/4).
Baca Juga: Wali Kota Solo: Orang Jakarta jangan ke Solo, biarpun itu VVIP
Sementara untuk sanksi paling berat: kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. Ini mengacu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Tapi, pemerintah akan lebih dulu membuat aturan teknis larangan mudik.
Pelaksana tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan bilang, aturan teknis larangan mudik akan dikebut sehingga bisa segera selesai dan berlaku secepatnya. "Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020, dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020," kata dia.
Penulis : Elsa Catriana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Mudik, Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News