kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini rincian pengelolaan dana haji 5 tahun ke depan


Selasa, 10 Oktober 2017 / 18:35 WIB
Ini rincian pengelolaan dana haji 5 tahun ke depan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memaparkan sasaran nilai dana kelolaan hingga tahun 2022. Anggota Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan untuk di tahun 2017 saja pihaknya mematok dana kelolaan sebesar Rp 101,6 triliun.

Sementara secara jangka panjang, hingga akhir tahun 2022 BPKH menyasar dana kelolaan sebesar Rp 155,4 triliun. Dari total dana tersebut pihaknya akan memastikan ketersediaan likuditas dua kali biaya musim haji.

Rasionya antara lain 80% dana likuiditas sementara 20% sisa dana kelolaan akan dialokasikan ke instrumen investasi.

"Kira-kira 2022 akan terkumpul Rp 155 triliun. Meski sudah mengumpulkan dana, Rp 100 triliun kita harus sediakan untuk likuditas, 20% ditempatkan di instrumen investasi jangka pendek. Tidak boleh yang jangka panjang," ujar Anggito di Jakarta, Selasa (10/10).

Dari total proyeksi pengelolaan dana tersebut, BPKH mengasumsikan proyeksi pengembalian di tahun 2017 mampu mencapai Rp 5,5 triliun. Sementara untuk lima tahun ke depan, pihaknya mematok proyeksi pengembalian sebesar Rp 10,5 triliun.

Adapun, distribusi penggunaan nilai manfaat dana haji antara lain akan digunakan 80% untuk indirect alias operasional haji dan 20% untuk jamaah haji tunggu alias virtual account di tahun 2017.

Secara jangka panjang, BPKH akan merubah persentase tersebut menjadi 60% untuk operasional haji dan 40% untuk jamaah haji tunggu.

"Untuk biaya operasional BPKH, maksimal kami patok 5% dari dana kelolaan," kata Anggito.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×