kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Ini poin utama yang dibahas Jokowi dan PM Malaysia Mahathir


Jumat, 29 Juni 2018 / 14:23 WIB
 Ini poin utama yang dibahas Jokowi dan PM Malaysia Mahathir


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir di Istana Kepresidenan Bogor. Dalam pertemuan tersebut Presiden menjabarkan ada beberapa hal yang dibahas dengan perdana menteri berusia 92 tahun itu.

Hal utama yang menjadi hal pembahasan yakni terkait good governance yakni soal pemberantasan korupsi. Hal itu lantaran, baik Jokowi dan Mahathir memiliki kesamaan yang menjadikan masalah korupsi sebagai salah satu prioritas utama.

Kemudian hal lain adalah pentingnya kontekvitas dan penyelesaian berkaitan dengan perbatasan di dua negara. "Satu persatu akan mulai kita bahas di forum-forum di tingkat menteri," ungkap Jokowi kepada wartawan, Jumat (29/6).

Sebab, terkait perbatasan misalnya, ia meyakini, jika dibicarakan secara bersama-sama akan akan keuntungan yang didapat oleh malaysia maupun Indonesia.

Lalu, hal utama yang lain ada terkait perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia yang berada di Malaysia. Serta pembangunan sekolah-sekolah bagi anak-anak Indonesia yang berada di Malaysia.

Sementara yang berkaitan dengan internasional Indonesia - Malaysia juga berbicara mengenai Laut China Selatan. "Dan kita memiliki komitmen yang sama bahwa penyelesaian lewat dialog yang berbasis pada hukum-hukum internasional akan kita kedepankan," tambah Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×