kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini poin usulan Golkar untuk RUU Perbankan


Jumat, 09 Oktober 2015 / 21:07 WIB
Ini poin usulan Golkar untuk RUU Perbankan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Saat ini Komisi XI DPR RI secara maraton sedang menyiapkan pada tahap penyusunan draft RUU Perbankan yang nantinya akan merivisi UU Perbankan yang saat ini berjalan. Fraksi Partai Golkar mempunyai beberapa konsep awal sebagai dasar pemikiran yang akan dimasukkan pada RUU Perbankan tersebut.

Menurut Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi Partai Golkar, tujuan dari konsep ini adalah bagaimana memperkuat industri perbankan nasional supaya bisa menjadi alat pendukung pembangunan nasional dan membawa manfaat bagi pengusaha nasional sehingga kepentingan nasional tetap terjaga dengan baik. Pasalnya, saat ini perbankan nasional berpraktek dengan sangat liberal dimana kepemilikannya juga dikuasai oleh asing, sementara risikonya menjadi resiko regulator dan pemerintah dan negara.

"Untuk itu perlu adanya desain ulang atas arsitektur industri perbankan nasional dengan adanya revisi RUU Perbankan ini," kata Misbakhun, Jumat (9/10).

Terkait konsep awal Fraksi Golkar, Misbakhun membeberkannya sebagai berikut:

Pertama, untuk kepemilikan saham pada unit usaha bank akan diatur dan dibatasi hanya pada angka maksimum 20% baik itu oleh kepemilikan pengusaha nasional atau oleh asing.

"Pengaturan ini perlu mengingat resiko dunia perbankan yang makin besar pada skala saat ini apabila terjadi situasi yang tidak dikehendaki dan semua resiko akan menjadi resiko yang ditanggung negara," tegas anggota Komisi XI DPR ini.

Konsep kedua, sambung Misbakhun, market share aset bank asing dan bank-bank yang dimiliki oleh asing dibatasi maksimum 30% dari total asset industri perbankan nasional. Menurut dia, aturan ini untuk menghindari dikuasanyai aset penting nasional oleh bank asing dan bank yang dikuasai asing.

Ketiga, bank hanya boleh memiliki anak perusahaan di bidang keuangan maksimum 2 (dua) anak perusahaan sehingga resikonya lebih terukur untuk holding company.

"Kantor cabang bank asing di Indonesia harus menjadi subsidiary company yang berbadan hukum Indonesia," terangnya.

Usulan tersebut, bagi Fraksi Partai Golkar demi tercapainya demokrasi ekonomi Indonesia dan keadilan ekonomi untuk membuka partisipasi yang lebih luas bagi semua lapisan rakyat Indonesia dan jangan sampai satu orang atau kelompok menguasai modal yang sangat besar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×