Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan, ada beberapa poin yang akan dibahas dalam revisi UU No. 12 tahun 2009 diantaranya yaitu angkutan online, angkutan umum, selanjutnya pasal tentang reservasi jalan dan hal hal lain yang berkaitan dengan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Utamanya kita akan membahas terkait dengan pengaturan angkutan online, angkutan umum, selanjutnya pasal tentang reservasi jalan dan hal lain terkait dengan keamanan lalu lintas angkutan jalan,” katanya pada Kontan.Co.Id, Rabu (27/4)
Selain itu, pihaknya berharap revisi UU LLAJ juga dapat menyelesaikan masalah terkait Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang terbukti menyebabkan kerusakan jalan dan banyaknya kecelakaan di jalan.
Baca Juga: Tak Menutup Kemungkinan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun Ini
Lasarus menyebut, seharusnya revisi mengenai UU LLAJ ini bisa rampung pada tahun 2021 lalu. Namun terjadi sejumlah kendala sehingga pembahasan tidak bisa dilakukan. “Harapanya kita bisa selesaikan revisi undang undang ini pada tahun ini,” tutur Lasarus.
Sebelumnya komisi V telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan yang salah satunya dari para penyedia layanan (aplikator) transportas berbasis online. Selain itu juga telah melakukan RDP bersaama dengan Kemenhub, KemenPUPR, Basarnas, BMKG, dan Kakorlantas Mabes Polri.
“Nantinya juga akan diadkan RDP bersama sejumlah pihak seperti praktisi, hingga mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi,” tutur Lasarus.
Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa aspek keselamatan dan keamanan bagi pengguna angkutan merupakan hal yang penting dan perlu di atur dalam undang - undang.
“Maka dari itu UU ini berharap akan menjawab begitu banyak permintaan, terutama dari angkutan online, sistem perpajakan di angkutan online akan ktia atur semua, soal kewenangan dan seterusnya akan kita atur, PNBP, pasal praservasi dan seterusnya,” tegasnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News