kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Poin-Poin Revisi Permen PLTS Atap yang Dikritik PERPLATSI


Selasa, 01 Agustus 2023 / 11:04 WIB
Ini Poin-Poin Revisi Permen PLTS Atap yang Dikritik PERPLATSI
ILUSTRASI. Sistem PLTS Atap


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap masih menuai kritik.

Ketua Umum Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (PERPLATSI) Erlangga mengatakan bahwa beberapa poin krusial dalam rencana perubahan permen tersebut masih tidak mendukung pengembangan PLTS Atap.

Substansi perubahan yang dimaksud ada tiga. Pertama, Penghapusan sistem ekspor listrik ke jaringan PLN, sebab PERPLATSI menilai bahwa sistem  ini bisa berfungsi sebagai pengurang tagihan listrik yang diimpor dari jaringan PLN.

Kedua, Adanya kuota pengembangan PLTS Atap yang masih akan disusun oleh pihak PLN dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga: Akademisi Menilai Revisi Permen PLTS Atap Akan Persulit Pertumbuhan EBT

Ketiga, Permohonan menjadi pelanggan PLTS dilakukan hanya 2 kali dalam 1 tahun, yaitu pada periode Januari dan Juli. Hal ini tentu berpotensi menurunkan minat pemasang.

“PERPLATSI menyayangkan dalam rencana perubahan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang menurut PERPLATSI masih tidak mendukung pengembangan PLTS Atap,” katanya dalam siaran pers belum lama ini.

Selain menyuarakan keresahannya seputar sejumlah poin revisi, PERPLATSI juga meminta PLN untuk mengedarkan informasi peniadaan pembatasan kapasitas PLTS Atap, mengumumkan langkah-langkah persetujuan pemasangan PLTS atap secara transparan di setiap Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) tiap wilayah.

Serta mempercepat proses pemberian izin dan penggantian advanced meter bagi Pelanggan PLN yang mengajukan permohonan PLTS Atap sesuai jangka waktu yang tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM.

Erlangga berujar, transparansi dalam proses ini akan memfasilitasi adopsi yang lebih luas dari energi surya dan mendorong percepatan transisi energi hijau di Indonesia.

“Dengan adanya pengumuman ini, PERPLATSI berharap bahwa lebih banyak rumah dan bisnis di seluruh Indonesia akan dapat memanfaatkan energi surya, yang akan mengurangi ketergantungan kita pada sumber energi fosil dan membantu kita mencapai target emisi karbon kita,” ujarnya.

Baca Juga: Setelah Revisi Beleid PLTS Atap Jalan, Sky Energy (JSKY) Sesuaikan Rencana Bisnis

Hingga Jumat lalu (28/7), proses revisi Permen ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu,  mengatakan bahwa proses tersebut sudah mendekati final.

“(Revisi Permen PLTS Atap) Sudah di Kemenkumham, lagi diharmonisasi, udah mau final,” ujarnya saat ditemui di Geduang Kementerian ESDM, Jumat (28/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×