kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.439.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.405   30,00   0,19%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Ini Poin-Poin Penting yang di Bahas dalam RUU Pariwisata


Kamis, 05 September 2024 / 06:39 WIB
Ini Poin-Poin Penting yang di Bahas dalam RUU Pariwisata
ILUSTRASI. Sejumlah wisatawan membawa papan selancar berjalan menuju ke tengah laut saat berlibur di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (25/9/2023). Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan untuk retribusi sebesar Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Pulau Dewata diterapkan mulai Februari 2024 dan mekanismenya serta tata cara pungutan uang kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait masih membahas sejumlah poin yang nantinya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata yang kabarnya akan disahkan sebelum masa sidang berakhir anggota DPR RI Periode 2019-2024.

Hanya saja pelaku usaha yang tergabung di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) maupun Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) meminta agar RUU Pariwisata tidak tergesa-gesa untuk disahkan karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak pelaku usaha sektor pariwisata.

Baca Juga: PHRI Minta RUU Pariwisata Tidak Tergesa-gesa Disahkan

Adapun sejumlah poin penting yang sempat menjadi pembahasan antara lain desa wisata, pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, hingga kelembagaan. Substansi lainnya, yang sempat dibahas substansi RUU pariwisata masih terus dibahas di Komisi X DPR RI. Salah satu poin yang dibahas terkait sumber daya manusia. 

Misalnya terkait skema pendidikan pariwisata turut mempelajari wirausaha. Sebab itu, Politeknik Pariwisata Indonesia juga bekerja sama dengan industri. Dengan begitu, keahlian yang didapat oleh mahasiswa dapat tersalurkan.

Relasi hubungan budaya dan pariwisata di Indonesia juga sempat menjadi sorotan dalam Rapat Panja RUU Kepariwisataan. Komisi X DPR RI meyakini budaya yang lestari berpotensi menciptakan ciri khas pariwisata yang terpadu dan berkelanjutan.

Hanya saja, menemukan pola relasi budaya dan pariwisata untuk pembahasan RUU ini bukanlah hal yang mudah, sehingga perlu melibatkan para pakar dan pihak terkait lainnya. 

Baca Juga: Sahkan Usualan RUU Kepariwisataan, GIPI Ajukan Pedoman Bangun Pariwisata Lokal ke DPR

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyebutkan, RUU Kepariwisataan menjadi usul inisiatif DPR yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke V Tahun 2023-2024 pada 8 Juli 2024.

Hanya saja, Kemenparekraf belum pernah membahas RUU Kepariwisataan bersama pelaku pariwisata secara mendetail. Pembahasan RUU Kepariwisataan yang pernah dilakukan oleh Kemenparekraf secara virtual pada 20 Agustus 2024 menuai protes dari asosiasi pariwisata.

Pasalnya, pembahasan yang dilakukan sangat singkat dan hanya membahas poin tertentu saja. 

Pada pertemuan tersebut belum ada kesepakatan terhadap poin-poin yang dibahas dan meminta Kementerian Pariwisata untuk menjadwalkan ulang pembahasan RUU Kepariwisataan.

"Namun berdasarkan informasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengajukan RUU Kepariwisataan ke Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara," bebernya dalam konferensi pers di Yayasan Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: Daftar 47 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2024

Hariyadi menilai, dengan pertimbangan waktu maka tidak akan mungkin RUU Kepariwisataan disahkan sebelum masa kerja DPR periode 2019-2024 berakhir. Untuk itu GIPI meminta pembahasan RUU Kepariwisataan ditunda sampai dilantiknya anggota DPR masa kerja 2024-2029.

"Pembahasan RUU Kepariwisataan dengan melibatkan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia adalah penting agar RUU Kepariwisataan tersebut kelak setelah ditetapkan dapat diimplementasikan dan dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak dalam membangun pariwisata Indonesia," harapnya.

Selanjutnya: Beli e-Meterai di 15 Link Resmi Buat CPNS 2024 dan Cara Membubuhkannya

Menarik Dibaca: Fakta Unik Emas yang Sering Dijadikan Investasi Jangka Panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×